Literatur Tv.id
Badan Hukum:
PT.MEDIA LITERATUR HUKUM
SK Kemenkumham:
NOMOR : AHU-041901.AH.01.30 TAHUN 2023
Direktur Utama Literatur Tv:
-DIAN BURLIAN ,SH
PIMPINAN UMUM:
-BAMBANG PRASETIYO
PIMPINAN REDAKSI:
-Zakariyah
-Zainudin Nasri
KAPERWIL SUMSEL:
-cenci riestan
Penasehat Hukum:
-DIAN BURLIAN,SH.MA
-Dr.A.BUKHORI.SH.MH
-ABDUL AZIZ.SH
Wartawan nasional indonesia :
-M.Ali nopiya
-Zakariyah
-M.Fikri Arifin
-Bambang Prasetiyo
-Deki Pratama
-Toha Saputra
-Taufik Hidayat
-ENDANG KURNIAH
-Juanda
-Awaludin
-Kiromsari
-Heri Efendi
-Igo Dika Prio
-M.B. PRIYONO
Kabiro Kota Lubuklinggau :
-Taufik Hidayat
Kabiro kabupaten Musi Rawas :
-Toha Saputra
Korwil Kabupaten Musi Rawas Utara:
-Supriadi
Kabupaten Aceh besar
– Rifai Maulana
Kabupaten Empat Lawang
– Anton
– alif
Provinsi Sulawesi selatan
– amrulla
KAPERWIL PROVINSI JAMBI
-Parlan,SH
KABIRO EMPAT LAWANG
-anton
Reporter/Wartawan Literatur Tv.id selalu dibekali Press Card (Kartu Pers).
Wartawan/Reporter Literatur Tv.id dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).




