Redaksi

Literatur Tv.id

Badan Hukum:
PT.MEDIA LITERATUR HUKUM

SK Kemenkumham:
NOMOR : AHU-041901.AH.01.30 TAHUN 2023

Direktur Utama Literatur Tv:
-DIAN BURLIAN ,SH

PIMPINAN UMUM:
-BAMBANG PRASETIYO

PIMPINAN REDAKSI:
-Zakariyah
-Zainudin Nasri

KAPERWIL SUMSEL:

-cenci riestan

Penasehat Hukum:
-DIAN BURLIAN,SH.MA
-Dr.A.BUKHORI.SH.MH
-ABDUL AZIZ.SH

Wartawan nasional indonesia :
-M.Ali nopiya
-Zakariyah
-M.Fikri Arifin
-Bambang Prasetiyo
-Deki Pratama
-Toha Saputra
-Taufik Hidayat
-ENDANG KURNIAH
-Juanda
-Awaludin
-Kiromsari
-Heri Efendi
-Igo Dika Prio
-M.B. PRIYONO
Kabiro Kota Lubuklinggau :

-Taufik Hidayat

Kabiro kabupaten Musi Rawas :
-Toha Saputra

Korwil Kabupaten Musi Rawas Utara:
-Supriadi
Kabupaten Aceh besar
– Rifai Maulana

Kabupaten Empat Lawang
– Anton
– alif

Provinsi Sulawesi selatan

– amrulla

KAPERWIL PROVINSI JAMBI

-Parlan,SH

KABIRO EMPAT LAWANG

-anton

Reporter/Wartawan Literatur Tv.id selalu dibekali Press Card (Kartu Pers).

Wartawan/Reporter Literatur Tv.id dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).