EMPAT LAWANG – Sumsel. ( jum-07/08/2026 ),. Literaturtv.id…Keberadaan menara pemancar jaringan yang sudah rampung dan siap beroperasi di wilayah Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, semakin memicu kecurigaan publik. Meski diduga milik perusahaan telekomunikasi besar Indosat, pembangunan menara tersebut ternyata berjalan tanpa koordinasi kepada pemerintah kecamatan, dan hingga kini status perizinannya belum tercatat resmi di Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang.
Camat Pendopo: Sudah Tahu Ada Tower, Namun Belum Pernah Ada Koordinasi
Dodi suhendra selaku Camat Pendopo memberikan keterangan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mengetahui adanya bangunan menara pemancar di wilayah Desa Gunung Meraksa Baru.
“Kami sudah mengetahui adanya tower atau pemancar jaringan itu di wilayah kami. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, itu adalah milik Indosat. Namun sejauh ini kami tidak mengetahui rincian lengkapnya, karena belum ada komunikasi maupun koordinasi resmi dari pihak pengelola kepada kami. Padahal towernya sudah dalam keadaan siap beroperasi,” ungkap Camat Pendopo.
Aktivis: Indosat Perusahaan Besar, Mustahil Tak Tahu Aturan — Diduga Penyimpangan Sengaja Dilakukan
Terkait hal tersebut, kalangan aktivis mempertanyakan legalitas serta kelengkapan seluruh perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan izin operasional menara.
“Kami mempertanyakan legalitas dan kelengkapan izinnya, termasuk izin mendirikan tower tersebut. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau seolah-olah tidak mengetahui aturan yang berlaku?” ujar perwakilan aktivis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menegaskan dengan tegas:
“Indosat itu kan perusahaan besar, mustahil tidak mengetahui aturan dan petunjuk pelaksanaannya. Jika demikian, maka kuat dugaan adanya penyimpangan yang sengaja dilakukan.”
Pihaknya juga menyatakan akan segera mengambil langkah tindak lanjut guna menertibkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang serta kepada Komisi Digital Indonesia (Komdigi) guna meminta penjelasan dan menertibkan menara yang diduga berdiri tanpa izin lengkap tersebut,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Pendirian menara telekomunikasi diatur secara ketat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — Menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang dan pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kepentingan umum serta rencana tata ruang wilayah.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung — Mengharuskan setiap bangunan termasuk menara telekomunikasi memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai.
3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 — Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, yang mewajibkan pembangunan menara memiliki izin dan memenuhi standar keamanan serta tata ruang.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan infrastruktur telekomunikasi.
Pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin lengkap dapat dikenai sanksi berupa teguran, penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Indosat maupun pengelola proyek. Aktivis dan awakmedia berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan keberadaan menara sesuai aturan yang berlaku.
—
@#redaksi






