Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
EMPAT LAWANG —Sum-Sel.Literaturtv.id_ Kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan dalam gelar perkara yang digelar penyidik Polres Empat Lawang.
Dalam keterangannya di ruang Vitcon Polres Empat Lawang, terlapor membantah bahwa sebutan “Bu Diah” dalam unggahan yang dipersoalkan ditujukan kepada pelapor, Diah Anggraini. Unggahan tersebut berbunyi: “Termasuk anda Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang, nanti saya kritik tidak terima, giliran dikritik orang mengeluh-keberatan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak, dalam kalimat itu saya tidak menyebut nama Diah Anggraini. Kata ‘Bu Diah’ itu maknanya luas, bisa diartikan sebagai kata benda umum. Pengertian dalam Bahasa Indonesia itu beragam, Pak,” ujar terlapor yang diketahui berprofesi sebagai guru Bahasa Indonesia, saat menyampaikan pembelaan diri.
Pernyataan tersebut pun menuai perhatian. Sebagian pihak menilai penafsiran kata tidak dapat dilepaskan dari konteks kalimat secara utuh, termasuk kepada siapa pesan tersebut ditujukan. Dalam kajian kebahasaan, makna kata tidak hanya dilihat dari bentuknya semata, melainkan juga dari konteks penggunaan, maksud penutur, dan keterkaitan dengan keseluruhan isi kalimat.
Menanggapi pembelaan itu, pelapor Diah Anggraini menyatakan pembelaan tersebut adalah hak terlapor. Namun, ia membiarkan penyidik menilai kebenarannya berdasarkan bukti yang ada.
“Sah-sah saja beliau beralibi demikian, itu hak untuk membela diri. Bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, serta dokumen pendukung sudah saya serahkan kepada penyidik. Biarkan aparat bekerja secara profesional menilai fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Diah.
Diah menambahkan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian keterangan maupun pembelaan terlapor kepada penyidik. Ia berharap perkara ini ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah demi terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Publik pun menantikan hasil penyelidikan untuk mengetahui apakah pembelaan yang disampaikan terlapor sejalan dengan fakta dan bukti yang telah terhimpun.
#Sumber Rilis dia angraini.
@CR






