EMPAT LAWANG – SUMSEL ( senini.06.07.2026).| Literaturtv.id – Kondisi Kantor Kecamatan Tebing Tinggi, yang merupakan pusat pemerintahan sekaligus lokasi Ibu Kota Kabupaten Empat Lawang, menyita perhatian awak media yang melakukan pemantauan langsung sejak Rabu, 24 Juni 2026.
Alih-alih tampak sibuk melayani masyarakat, suasana kantor justru terlihat sepi dan lengang. Berdasarkan pantauan di lokasi, dari total 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 tenaga PPPK yang seharusnya berdinas, hanya tercatat 6 orang ASN serta 1 tenaga honorer yang hadir menjalankan tugas.
Berkali-kali Diperingatkan, Hingga Kini Belum Ada Perubahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Tebing Tinggi, Sapardinan Joli, S.Sos., mengakui kondisi tersebut dan mengaku telah berupaya menegakkan disiplin kerja pegawainya.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan peringatan, baik melalui pesan di grup maupun secara langsung kepada pegawai. Bahkan saat kunjungan kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang pada 17 Juni 2026 lalu, saya sudah laporkan hal ini kepada Bapak Sekda. Namun lihatlah kenyataannya hari ini, hanya sedikit yang hadir. Tidak ada pemberitahuan maupun surat izin apapun mengenai keberadaan mereka,” ungkap Sapardinan.
Pantauan tim redaksi bahkan mencatat hal yang lebih memprihatinkan. Selama rentang pemantauan mulai tanggal 24 Juni 2026 hingga hari ini, Senin 6 Juli 2026, sama sekali tidak ada perubahan kondisi. Padahal hari ini adalah hari Senin, hari pertama masuk kerja setelah akhir pekan, namun kehadiran pegawai masih tetap minim. Camat Sapardinan menegaskan, sejak tim Literaturtv.id pertama kali turun memantau pada 24 Juni lalu hingga saat ini, situasi kehadiran pegawai tidak bergerak membaik.
Ada yang Mangkir 3 Tahun Hingga ada juga Alasan “Lebih Memilih ke Kebun”
Hasil penelusuran tim redaksi menemukan fakta yang lebih mencengangkan. Diketahui ada satu orang ASN yang sudah tidak masuk kerja selama tiga tahun berturut-turut, namun setiap bulannya tetap menerima hak gaji penuh dari negara.
“ASN yang tidak masuk selama tiga tahun tersebut masih dalam pantauan mendalam tim kami. Bukti-bukti pendukung lainnya masih dikumpulkan, dan nanti kami akan ungkap seluruh fakta serta memberikan informasi yang nyata, berdasar fakta, dan akurat kepada publik,” tegas tim redaksi.
Selain itu, ditemukan pula kasus ASN yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan daftar absen, nama yang bersangkutan tercatat hadir di kantor camat, namun kenyataannya tidak berada di tempat tugas—saat ditanyakan, Pj. Kades tersebut diketahui sudah pergi ke kebun.
Ketika tim mengonfirmasi hal tersebut, muncul pernyataan mengejutkan: Pj. Kades yang bersangkutan, Asri, juga berstatus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Tim mencatat pernyataannya bahwa dirinya merasa “tidak perlu absen ke kantor camat karena berstatus ASN Sekdes”. Asri bahkan menyampaikan alasan yang mengundang tanya.
“Dia menyatakan tidak perlu datang ke kantor camat karena statusnya sebagai Sekdes, dan jika tidak ada kegiatan di desa, ia lebih memilih pergi ke kebun,” papar tim penelusuran.
Aktivis Desak Tindakan Tegas dan Pemeriksaan Dana Desa
Pernyataan sekaligus kelalaian tersebut memicu kekecewaan mendalam dari kalangan pengamat sekaligus aktivis masyarakat Empat Lawang, M. Arif.
“Benar-benar enak posisinya, jadi Pj. Kades sekaligus Sekdes tapi seenaknya sendiri. Seolah aturan hanya berlaku untuk orang lain, sedangkan dirinya bebas memotong dan mengatur kewajiban sendiri. Kalau sudah begini, kita bentuk tim khusus, lakukan investigasi tertutup, dan cek juga realisasi penggunaan dana desanya. Jangan sampai mereka juga membuat aturan sendiri dalam pengelolaan keuangan. Hal ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas M. Arif.
Redaksi Desak Inspektorat Bertindak Nyata
Terkait dugaan pelanggaran disiplin berat dan indikasi kerugian keuangan negara akibat pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak bekerja, redaksi Literaturtv.id meminta Inspektorat Kabupaten Empat Lawang untuk tidak tinggal diam.
“Kami mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan terhadap ASN yang mangkir selama bertahun-tahun namun tetap mengambil gaji. Buktikan kinerja pengawasan dan keluarkan produk hukum tindakan nyata,” bunyi pernyataan redaksi.
Saat ini tim redaksi masih terus mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung guna memperkuat laporan.
Tim Redaksi Literaturtv.id
(Empat Lawang – Sumatera Selatan)






