Maraknya Peredaran Minyak Mentah di Empat Lawang, Aktivis Desak Kapolres Bertindak Tegas: Masyarakat Resah, Dalang di Balik Layar Harus Diungkap!
Empat Lawang, [19,11,2025 ] –literaturTv.id… Peredaran minyak mentah ilegal semakin meresahkan di Kabupaten Empat Lawang. Aktivis setempat mendesak Kapolres Empat Lawang untuk bertindak tegas, karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kendaraan masyarakat.
Resahnya Masyarakat Akibat Minyak Mentah Ilegal
Minyak mentah ilegal yang beredar luas di pasaran diduga memiliki kualitas yang jauh di bawah standar bahan bakar yang dijual oleh Pertamina. Masyarakat yang menggunakan minyak mentah ini mengeluhkan kerusakan pada mesin kendaraan mereka.
“Kami bingung membedakan mana minyak mentah dan mana minyak Pertamina. Harganya memang lebih murah, tapi kualitasnya sangat buruk. Kendaraan kami jadi sering rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Aktivis: Kapolres Jangan Tutup Mata!
Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis di Empat Lawang angkat bicara. Mereka menuntut Kapolres Empat Lawang untuk tidak menutup mata terhadap peredaran minyak mentah ilegal ini.
“Kami meminta Polres Empat Lawang, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus merajalela. Siapa dalang di balik semua ini? Kenapa mereka bisa bebas beroperasi di Empat Lawang?” tegas [FL], salah seorang aktivis yang vokal menyuarakan masalah ini.
Ancaman Pidana dan Undang-Undang yang Dilanggar
Peredaran minyak mentah ilegal jelas melanggar hukum. Berikut adalah beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
– Pasal 54: “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tanpa memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000, (tiga puluh miliar rupiah).”
– Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
– KUHAP mengatur tentang proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Para aktivis mendesak Polres Empat Lawang untuk tidak hanya menangkap para pengecer minyak mentah ilegal, tetapi juga mengungkap siapa dalang utama yang mengendalikan bisnis haram ini.
“Kami tidak ingin hanya melihat pengecer kecil yang ditangkap. Polisi harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa yang memodali? Siapa yang melindungi? Semua harus diungkap!” seru [FL].
Masyarakat Empat Lawang berharap agar Polres Empat Lawang segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran minyak mentah ilegal ini. Mereka ingin agar Empat Lawang bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan dan membahayakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan para aktivis dan keresahan masyarakat ini.
Maraknya peredaran minyak mentah ilegal di Empat Lawang menjadi masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan aktivis berharap agar Polres Empat Lawang tidak tinggal diam dan segera mengungkap jaringan peredaran minyak mentah ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
*@#cenci









