Maraknya Peredaran Minyak Mentah di Empat Lawang, Aktivis Desak Kapolres Bertindak Tegas: Masyarakat Resah, Dalang di Balik Layar Harus Diungkap!

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Peredaran Minyak Mentah di Empat Lawang, Aktivis Desak Kapolres Bertindak Tegas: Masyarakat Resah, Dalang di Balik Layar Harus Diungkap!

Empat Lawang, [19,11,2025 ] –literaturTv.id… Peredaran minyak mentah ilegal semakin meresahkan di Kabupaten Empat Lawang. Aktivis setempat mendesak Kapolres Empat Lawang untuk bertindak tegas, karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kendaraan masyarakat.

Resahnya Masyarakat Akibat Minyak Mentah Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minyak mentah ilegal yang beredar luas di pasaran diduga memiliki kualitas yang jauh di bawah standar bahan bakar yang dijual oleh Pertamina. Masyarakat yang menggunakan minyak mentah ini mengeluhkan kerusakan pada mesin kendaraan mereka.

“Kami bingung membedakan mana minyak mentah dan mana minyak Pertamina. Harganya memang lebih murah, tapi kualitasnya sangat buruk. Kendaraan kami jadi sering rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Aktivis: Kapolres Jangan Tutup Mata!

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis di Empat Lawang angkat bicara. Mereka menuntut Kapolres Empat Lawang untuk tidak menutup mata terhadap peredaran minyak mentah ilegal ini.

Baca Juga :  Dugaan Potongan Uang Oprasional Kelurahan Tanjung Makmur, Bendahara Sebut Atas Perintah Camat

“Kami meminta Polres Empat Lawang, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus merajalela. Siapa dalang di balik semua ini? Kenapa mereka bisa bebas beroperasi di Empat Lawang?” tegas [FL], salah seorang aktivis yang vokal menyuarakan masalah ini.

Ancaman Pidana dan Undang-Undang yang Dilanggar

Peredaran minyak mentah ilegal jelas melanggar hukum. Berikut adalah beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
– Pasal 54: “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tanpa memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000, (tiga puluh miliar rupiah).”
– Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
– KUHAP mengatur tentang proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN MERESPON TANGGAPAN KERESAHAN MASYARAKAT..! TERKAIT PARA REMAJA TAURAN

Para aktivis mendesak Polres Empat Lawang untuk tidak hanya menangkap para pengecer minyak mentah ilegal, tetapi juga mengungkap siapa dalang utama yang mengendalikan bisnis haram ini.

“Kami tidak ingin hanya melihat pengecer kecil yang ditangkap. Polisi harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa yang memodali? Siapa yang melindungi? Semua harus diungkap!” seru [FL].

Masyarakat Empat Lawang berharap agar Polres Empat Lawang segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran minyak mentah ilegal ini. Mereka ingin agar Empat Lawang bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan dan membahayakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan para aktivis dan keresahan masyarakat ini.

Maraknya peredaran minyak mentah ilegal di Empat Lawang menjadi masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan aktivis berharap agar Polres Empat Lawang tidak tinggal diam dan segera mengungkap jaringan peredaran minyak mentah ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

*@#cenci

Berita Terkait

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan
Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji
STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Targetkan Masuk Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029
Dana Aspirasi DPRD PROV 2013 Masih Mengambang – Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Suami, Ir. H
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi di Jam Kerja – LSM Akan Laporkan Oknum yang Tak Pernah Masuk, Ahli Ibadah: Ini Setara Makan Harta Haram
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:49 WIB

STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB

Berita Terbaru