Maraknya Peredaran Minyak Mentah di Empat Lawang, Aktivis Desak Kapolres Bertindak Tegas: Masyarakat Resah, Dalang di Balik Layar Harus Diungkap!

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Peredaran Minyak Mentah di Empat Lawang, Aktivis Desak Kapolres Bertindak Tegas: Masyarakat Resah, Dalang di Balik Layar Harus Diungkap!

Empat Lawang, [19,11,2025 ] –literaturTv.id… Peredaran minyak mentah ilegal semakin meresahkan di Kabupaten Empat Lawang. Aktivis setempat mendesak Kapolres Empat Lawang untuk bertindak tegas, karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kendaraan masyarakat.

Resahnya Masyarakat Akibat Minyak Mentah Ilegal

Minyak mentah ilegal yang beredar luas di pasaran diduga memiliki kualitas yang jauh di bawah standar bahan bakar yang dijual oleh Pertamina. Masyarakat yang menggunakan minyak mentah ini mengeluhkan kerusakan pada mesin kendaraan mereka.

“Kami bingung membedakan mana minyak mentah dan mana minyak Pertamina. Harganya memang lebih murah, tapi kualitasnya sangat buruk. Kendaraan kami jadi sering rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Aktivis: Kapolres Jangan Tutup Mata!

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis di Empat Lawang angkat bicara. Mereka menuntut Kapolres Empat Lawang untuk tidak menutup mata terhadap peredaran minyak mentah ilegal ini.

“Kami meminta Polres Empat Lawang, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus merajalela. Siapa dalang di balik semua ini? Kenapa mereka bisa bebas beroperasi di Empat Lawang?” tegas [FL], salah seorang aktivis yang vokal menyuarakan masalah ini.

Baca Juga :  SAPA Minta DPRA Audit Aset Daerah untuk Cegah Pemborosan Anggaran

Ancaman Pidana dan Undang-Undang yang Dilanggar

Peredaran minyak mentah ilegal jelas melanggar hukum. Berikut adalah beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
– Pasal 54: “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tanpa memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000, (tiga puluh miliar rupiah).”
– Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
– KUHAP mengatur tentang proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  MASYARAKAT MEMINTA PECAT KASAT NARKOBA POLRES EMPAT LAWANG - DIDUGA MANFAATKAN RAZIA UNTUK PERAS UANG

Para aktivis mendesak Polres Empat Lawang untuk tidak hanya menangkap para pengecer minyak mentah ilegal, tetapi juga mengungkap siapa dalang utama yang mengendalikan bisnis haram ini.

“Kami tidak ingin hanya melihat pengecer kecil yang ditangkap. Polisi harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa yang memodali? Siapa yang melindungi? Semua harus diungkap!” seru [FL].

Masyarakat Empat Lawang berharap agar Polres Empat Lawang segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran minyak mentah ilegal ini. Mereka ingin agar Empat Lawang bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan dan membahayakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan para aktivis dan keresahan masyarakat ini.

Maraknya peredaran minyak mentah ilegal di Empat Lawang menjadi masalah serius yang membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat dan aktivis berharap agar Polres Empat Lawang tidak tinggal diam dan segera mengungkap jaringan peredaran minyak mentah ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

*@#cenci

Berita Terkait

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
GEGER! DITUDUH CURI SAWIT, DERLI ROMADON DIPUKULI, MATA DILAKBAN RAPAT,SETELAH 1 BULAN LEBIH KINI HARUS DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT. KELUARGA: NO JUSTICE NO PEACE!
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Senin, 13 April 2026 - 17:17 WIB

GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA

Berita Terbaru