Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut terkait akun media sosial bernama “Kapten Dimas Anuggrah” yang diduga memposting foto seseorang tanpa izin disertai kalimat tidak pantas dan mengandung unsur ancaman.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, akun tersebut diduga mengunggah foto beberapa pihak berinisial PR, LS, dan HN tanpa persetujuan. Selain itu, unggahan tersebut juga disebut menggunakan kata-kata yang dianggap tidak pantas hingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak terkait.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, pihak yang bersangkutan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti motif maupun alasan akun tersebut melakukan unggahan yang menjadi polemik di media sosial tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengunggah foto, tulisan, maupun pernyataan yang dapat merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar hukum.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber : N.B. Priyono Pelapor
Penulis : Zainudin Nasri
Editor : Zakariyah
Sumber Berita : M.B. PRIYONO






