PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Lubuklinggau secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD.

Pengesahan ini menandai berakhirnya rangkaian proses legislasi anggaran yang dilaksanakan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

Pengesahan Raperda APBD 2026 merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Dalam proses pembahasannya, Raperda APBD 2026 telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan komisi, serta pendalaman oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan tersebut dimaksudkan untuk memastikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun secara rasional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PEMKOT LUBUK LINGGAU TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN, SELASA 16/12/2025:

Wali Kota Lubuklinggau dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa APBD 2026 disusun sebagai instrumen hukum dan fiskal untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. Sebagaimana dikutip sejumlah media lokal, Wali Kota menyatakan bahwa anggaran daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjaga kesinambungan pembangunan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, APBD yang telah disahkan memiliki kedudukan sebagai norma hukum daerah yang mengikat pemerintah dan seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan anggaran. Setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum dan administrasi keuangan negara.

Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa pengesahan Raperda APBD 2026 tidak hanya bersifat formal, tetapi juga disertai dengan komitmen pengawasan terhadap implementasinya. DPRD menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.

Sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan media lokal, DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD 2026 dilakukan secara tertib, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini sejalan dengan prinsip pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah disahkan oleh DPRD, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi. Proses evaluasi tersebut merupakan mekanisme pengawasan vertikal guna memastikan kesesuaian APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengesahan APBD 2026 diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang berlandaskan hukum, kepastian, dan kepentingan masyarakat.

Penulis : ZAINUDIN NASRI

Editor : ZAINUDIN NASRI

Sumber Berita : SARWO EDI WIBOWO

Berita Terkait

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DILAPORKAN KE POLRES LUBUKLINGGAU
LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.
DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029
PEMKOT LUBUK LINGGAU TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN, SELASA 16/12/2025:
Sebanyak 1761 honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau resmi menerima SK,, Senin 15/12/2025:
Buruh Tani Warga BM II, Gugat PT. LONSUM di PN LUBUKLINGGAU.
Berita ini 24 kali dibaca
WWW.LITERATURTV.COM INSPIRASI BANGSA INDONESIA / #TEGAS #AKURAT #TERPERCAYA #LEGAS #LUGAS #NEWS #UPDATE #DPRDLUBUKLINGGAU #BERITA #2025

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:34 WIB

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DILAPORKAN KE POLRES LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:41 WIB

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB

DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:07 WIB

PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:00 WIB

DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB