Buruh Tani Warga BM II, Gugat PT. LONSUM di PN LUBUKLINGGAU.

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – LITERATURRTV.ID |

Seorang warga Beringin Makmur II yang berprofesi sebagai Buruh Tani mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT. LONDON SUMATRA INDONESIA, Tbk di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum nya yakni YETRA, SH dan ABDUL AZIZ, SH yang keduanya merupakan Putra Daerah Bingin Teluk dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan Nomor Register Perkara No: 24/Pdt.G/2025/PN.LLG tertanggal 3 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini diajukan berkenaan dengan Kebun Karet tua milik Saudara RULIN seluas lebih kurang 2 Ha yang terletak di Sungai Banian Desa Beringin Makmur II (Devisi 1 BHS) kira bulan Juni 2024 dilakukan Penggusuran dan dilakukan Penanaman Sawit oleh Pihak Perusahaan.

Baca Juga :  KPU Musi Rawas Adakan BIMTEK Rekapitulasi Penghitungan suara Ini Pesan Hengki Tornado

Akibat tindakan tersebut seorang buruh tani bernama RULIN mengalami kerugian, padahal semenjak tahun 1995 hingga tahun 2024 Kebun tersebut di bawah penguasaan-nya memperoleh dari membeli dengan bukti dokumen jual beli yang jelas dan sah menurut hukum dan hampir 30 tahun Kebun tersebut dibawah penguasaan nya dengan memanfaatkan hasil kebun tersebut, selain dari kebun karet juga memiliki tanaman buah-buahan yang setiap tahun selama ini menikmati hasilnya.

Persoalan ini telah dilakukan beberapa kali mediasi dikantor desa tetapi tidak menemukan solusi bagi sang buruh tani tersebut, hingga harus berjuang melalui proses peradilan.

Gugatan Perdata ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat kecil, dan kami mendampingi secara cuma-cuma (Probono) sebagai bagian tangung jawab moral sebagai advokat sekaligus sebagai putra daerah terhadap masyarakat yang mengalami persoalan yang berhadapan dengan pemilik modal.

Baca Juga :  DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Berdasarkan bukti-bukti kepemilikan, history dan pengusaan lahan dengan pengkajian terlebih dahulu kami optimistis Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ini akan memberikan keadilan bagi Buruh Tani ini.

Gugatan ini sederhana saja bertujuan agar tanah tersebut dikembalikan untuk di manfaatkan sebagai lahan garapan untuk sumber ekonomi dan pihak perusahaan melakukan ganti rugi atas kerugian yang diderita, dari tahun 1995 lahan tersebut dikuasi tapi tiba tiba pada Juni 2024 dirampas secara paksa.

YETRA, SH&ABDULAZIZ, SH

Penulis : BINSAR SIADARI

Editor : BINSAR SIADARI

Sumber Berita : YETRA, SH&ABDULAZIZ, SH

Berita Terkait

🚨 PROMO HONDA ASTRA MOTOR TUGUMULYO! 🚨
DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DILAPORKAN KE POLRES LUBUKLINGGAU
LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.
DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.
PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU SETUJUI RAPBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
DPRD KOTA LUBUKLINGGAU TERIMA PENYAMPAIAN RAPERDA RPJMD 2025–2029
PEMKOT LUBUK LINGGAU TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN, SELASA 16/12/2025:
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:50 WIB

🚨 PROMO HONDA ASTRA MOTOR TUGUMULYO! 🚨

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:34 WIB

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DILAPORKAN KE POLRES LUBUKLINGGAU

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:41 WIB

LUBUKLINGGAU — TELAH TERJADI KEBAKARAN DI DEPAN KANTOR TELKOM, TEPATNYA DI KAWASAN KOMPLEKS MASJID RAYA KOTA LUBUKLINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB

DUGAAN PENYALURAN PROGRAM MBG TIDAK SESUAI KETENTUAN MENCUAT DI SD NEGERI 42 KOTA LUBUK LINGGAU.

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:07 WIB

PENGESAHAN RAPERDA APBD 2026 TEGASKAN FUNGSI ANGGARAN DPRD KOTA LUBUKLINGGAU

Berita Terbaru