Kota . Lubuklinggau — DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025–2029. Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuklinggau dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Wali Kota Lubuklinggau, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Penyampaian Raperda RPJMD dilakukan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan. RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama masa kepemimpinan kepala daerah terpilih.
Dalam paparannya, Wali Kota menyampaikan bahwa RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dokumen RPJMD tersebut memuat misi pembangunan, tujuan dan sasaran strategis, serta program prioritas yang dirancang untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan Kota Lubuklinggau ke depan. Seluruh program disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, serta karakteristik wilayah daerah.
Wali Kota juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. Sinkronisasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kesinambungan program pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 selanjutnya akan dibahas secara komprehensif melalui alat kelengkapan dewan. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan substansi RPJMD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif.
DPRD menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan RPJMD agar dokumen perencanaan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat diwujudkan dalam program pembangunan dan pelayanan publik yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Raperda RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2025–2029 akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah disahkan, RPJMD tersebut akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah serta acuan pembangunan Kota Lubuklinggau selama lima tahun ke depan.
Penulis : ZAINUDIN NASRI
Editor : ZAINUDIN NASRI
Sumber Berita : SARWO EDI WIBOWO









