Lubuklinggau, Sumatera Selatan – LITERATURTV.ID |
Gelombang keprihatinan dan tuntutan keadilan menggema di masyarakat Lubuklinggau dan sekitarnya menyusul kejanggalan dalam kasus kematian Robert Marlando Harahap, yang jenazahnya ditemukan di kawasan Kenanga 1.
Sebuah petisi daring dengan tagar #kawalkenanga1 kini ramai diserukan, mendesak pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam dan transparan, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi keluarga korban.
Petisi ini muncul sebagai respons atas berbagai kejanggalan yang diungkap oleh tim investigasi UPDATE KASUS Suara Pancasila. Berdasarkan penelusuran tim tersebut, terdapat perbedaan signifikan antara keterangan awal pihak rumah sakit yang melakukan visum autopsi dengan kesimpulan pihak Reskrim Polres Lubuklinggau.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi lisan dari pihak rumah sakit yang menyatakan adanya indikasi kekerasan akibat benda tumpul pada jenazah adinda Robert. Namun, sangat mengejutkan ketika pihak kepolisian menetapkan enam tersangka dan menyatakan penyebab kematian adalah overdosis,”ujar Imam Brori, pemimpin tim UPDATE KASUS Suara Pancasila.
Tim UPDATE KASUS kemudian melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan besar:
* Memar di Sekujur Kepala: Ditemukan memar-memar di area kening kepala korban.
* Kondisi Mata Janggal: Biji mata korban terlihat keluar, hampir lepas.
* Memar di Punggung: Terdapat memar pada bagian punggung korban.
* Lidah Menjulur: Lidah korban menjulur keluar dan tidak dapat dimasukkan kembali.
* Alis Hilang: Alis sebelah kiri korban hilang.
* Cairan Mencurigakan: Keluar cairan berwarna kuning bernanah dari mulut dan hidung korban, diduga indikasi luka dalam.
* Misteri HP Korban: Telepon genggam korban yang awalnya disebut tersangka diletakkan di kantong celana saat dibuang, telah ditemukan dan dikembalikan kepada orang tua korban. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa HP tersebut dicuri oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan dijual seharga Rp 70.000 di sekitar lokasi penemuan mayat.
Anehnya kejanggalan semakin pun kian bertambah, sebab uang Rp 200.000 yang juga berada di celana korban tidak diambil oleh ODGJ tersebut.
* HP dalam Keadaan Restart: Saat diserahkan kepada orang tua, HP korban sudah dalam keadaan restart.
* Penetapan Tersangka Dipertanyakan: Penetapan tersangka diduga kuat hanya berdasarkan keterangan dari para tersangka, tanpa adanya inisiatif dari pihak kepolisian untuk melakukan metode Scientific Crime Investigation (SCI) terhadap barang bukti seperti HP korban.
* Tidak Ada Bekas Gigitan Binatang: Meskipun jenazah ditemukan beberapa waktu setelah kematian, tidak ditemukan adanya bekas gigitan binatang, yang mengindikasikan lokasi pembuangan mayat bukanlah hutan belantara.
* Hasil Visum Tidak Diekspos: Pihak kepolisian belum mempublikasikan hasil visum resmi dari rumah sakit.
Berbagai kejanggalan ini memicu pertanyaan besar di benak publik dan keluarga korban. “Dengan temuan-temuan fakta di atas, bukankah wajar jika kami mengatakan ini janggal? Bukankah wajar jika kami tidak puas atas kinerja polisi? Bukankah wajar jika kami tidak puas dengan sangkaan pasal terhadap para tersangka?” tulis perwakilan masyarakat dalam petisi tersebut.
Oleh karena itu, petisi #kawalkenanga1 diluncurkan dengan satu tuntutan utama: KESERIUSAN PENEGAK HUKUM UNTUK MELAKUKAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) SECARA MENDALAM TERHADAP KASUS KEMATIAN ROBERT MARLANDO HARAHAP.
Petisi ini mempertanyakan apakah metode SCI telah diterapkan secara efektif oleh penyidik Reskrim Polres Kota Lubuklinggau untuk mengungkap kebenaran dan membuktikan perkara ini secara ilmiah. Pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti analisis data, fakta, informasi, dan bukti menjadi sorotan utama.
Masyarakat berharap melalui petisi ini, pihak kepolisian dapat lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan yang sesungguhnya dapat ditegakkan bagi Robert Marlando Harahap dan keluarganya. Dukungan dan partisipasi publik dalam menyuarakan petisi #kawalkenanga1 diharapkan dapat memberikan tekanan positif kepada pihak berwenang untuk bertindak cepat dan adil.
Sumber pemberitaan dikutip dari media Suarapancasila.Id
(Editor: Binsar Siadari)









