Sumatera Selatan,-LTTV.ID.. Seseorang yang terjerat razia hiburan malam dan positif mengonsumsi narkotika tidak dapat langsung dibebaskan. Namun, ada mekanisme agar tidak menjalani hukuman penjara dan mendapatkan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku dan yang akan diberlakukan.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika tetap dianggap melanggar hukum. Namun, mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai Pasal 54, dan hakim dapat menetapkan rehabilitasi sebagai pengganti atau tambahan hukuman sesuai Pasal 103 dan 127 ayat (3). Jika pengguna secara sukarela melaporkan diri sebelum terdeteksi ke institusi seperti puskesmas atau rumah sakit, bisa lepas dari tuntutan pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) dan (3) serta PP No. 25 Tahun 2011 Pasal 13 ayat (4), namun aturan ini tidak berlaku bagi yang tertangkap razia.
KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 lebih mengutamakan keadilan restoratif untuk pengguna narkotika, sehingga mereka akan direhabilitasi bukan dipenjara. Meskipun demikian, aparat penegak hukum masih berwenang menangkap dan menahan terlebih dahulu sesuai Pasal 105 KUHP Baru. Pemerintah juga berencana memberikan amnesti bagi sebagian narapidana narkotika, namun hal ini belum pasti dan tidak berlaku bagi yang baru terjerat kasus.
Menurut Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, tersangka yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan menjalani rehabilitasi. Syaratnya antara lain tidak terlibat jaringan peredaran dan merupakan pengguna akhir, belum pernah atau kurang dari tiga kali menjalani rehabilitasi, dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berdasarkan asesmen terpadu, serta tidak memiliki barang bukti atau jumlahnya tidak melebihi kebutuhan satu hari pemakaian.
Proses asesmen terpadu meliputi pendaftaran dan identifikasi, pengumpulan informasi melalui wawancara dan pemeriksaan medis serta psikologis, penilaian kelayakan, pembuatan rencana rehabilitasi personalisasi, dan pengusulan hasil ke instansi hukum. Tim asesmen terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, pekerja sosial, konselor narkotika, serta perwakilan kepolisian atau kejaksaan.
@#CENCI









