Pengguna Narkotika Terjerat Razia Tidak Langsung Bebas, Bisa Dapat Rehabilitasi

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Selatan,-LTTV.ID.. Seseorang yang terjerat razia hiburan malam dan positif mengonsumsi narkotika tidak dapat langsung dibebaskan. Namun, ada mekanisme agar tidak menjalani hukuman penjara dan mendapatkan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku dan yang akan diberlakukan.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika tetap dianggap melanggar hukum. Namun, mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai Pasal 54, dan hakim dapat menetapkan rehabilitasi sebagai pengganti atau tambahan hukuman sesuai Pasal 103 dan 127 ayat (3). Jika pengguna secara sukarela melaporkan diri sebelum terdeteksi ke institusi seperti puskesmas atau rumah sakit, bisa lepas dari tuntutan pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) dan (3) serta PP No. 25 Tahun 2011 Pasal 13 ayat (4), namun aturan ini tidak berlaku bagi yang tertangkap razia.

Baca Juga :  Ketua Lsm Gaven Resmi laporkan Dana DAK Dan Dana BOS SMAN 2 Muara Pinang

KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 lebih mengutamakan keadilan restoratif untuk pengguna narkotika, sehingga mereka akan direhabilitasi bukan dipenjara. Meskipun demikian, aparat penegak hukum masih berwenang menangkap dan menahan terlebih dahulu sesuai Pasal 105 KUHP Baru. Pemerintah juga berencana memberikan amnesti bagi sebagian narapidana narkotika, namun hal ini belum pasti dan tidak berlaku bagi yang baru terjerat kasus.

Menurut Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, tersangka yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan menjalani rehabilitasi. Syaratnya antara lain tidak terlibat jaringan peredaran dan merupakan pengguna akhir, belum pernah atau kurang dari tiga kali menjalani rehabilitasi, dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berdasarkan asesmen terpadu, serta tidak memiliki barang bukti atau jumlahnya tidak melebihi kebutuhan satu hari pemakaian.

Baca Juga :  WAW,,Dengan jumlah dana bos yang sangat pantastis SD N 1 Muara Pinang tidak tersentuh oleh APH

Proses asesmen terpadu meliputi pendaftaran dan identifikasi, pengumpulan informasi melalui wawancara dan pemeriksaan medis serta psikologis, penilaian kelayakan, pembuatan rencana rehabilitasi personalisasi, dan pengusulan hasil ke instansi hukum. Tim asesmen terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, pekerja sosial, konselor narkotika, serta perwakilan kepolisian atau kejaksaan.

@#CENCI

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB