Pengguna Narkotika Terjerat Razia Tidak Langsung Bebas, Bisa Dapat Rehabilitasi

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Selatan,-LTTV.ID.. Seseorang yang terjerat razia hiburan malam dan positif mengonsumsi narkotika tidak dapat langsung dibebaskan. Namun, ada mekanisme agar tidak menjalani hukuman penjara dan mendapatkan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku dan yang akan diberlakukan.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika tetap dianggap melanggar hukum. Namun, mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai Pasal 54, dan hakim dapat menetapkan rehabilitasi sebagai pengganti atau tambahan hukuman sesuai Pasal 103 dan 127 ayat (3). Jika pengguna secara sukarela melaporkan diri sebelum terdeteksi ke institusi seperti puskesmas atau rumah sakit, bisa lepas dari tuntutan pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) dan (3) serta PP No. 25 Tahun 2011 Pasal 13 ayat (4), namun aturan ini tidak berlaku bagi yang tertangkap razia.

Baca Juga :  *Sekda Lubuk Linggau Pimpin Rapat Persiapan Mengikuti Muskomwil II APEKSI Sumbagsel di Kota Jambi**

KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 lebih mengutamakan keadilan restoratif untuk pengguna narkotika, sehingga mereka akan direhabilitasi bukan dipenjara. Meskipun demikian, aparat penegak hukum masih berwenang menangkap dan menahan terlebih dahulu sesuai Pasal 105 KUHP Baru. Pemerintah juga berencana memberikan amnesti bagi sebagian narapidana narkotika, namun hal ini belum pasti dan tidak berlaku bagi yang baru terjerat kasus.

Menurut Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, tersangka yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan menjalani rehabilitasi. Syaratnya antara lain tidak terlibat jaringan peredaran dan merupakan pengguna akhir, belum pernah atau kurang dari tiga kali menjalani rehabilitasi, dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berdasarkan asesmen terpadu, serta tidak memiliki barang bukti atau jumlahnya tidak melebihi kebutuhan satu hari pemakaian.

Baca Juga :  KPU Empat Lawang gelar tahapan Penyampaian Visi Dan Misi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang

Proses asesmen terpadu meliputi pendaftaran dan identifikasi, pengumpulan informasi melalui wawancara dan pemeriksaan medis serta psikologis, penilaian kelayakan, pembuatan rencana rehabilitasi personalisasi, dan pengusulan hasil ke instansi hukum. Tim asesmen terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, pekerja sosial, konselor narkotika, serta perwakilan kepolisian atau kejaksaan.

@#CENCI

Berita Terkait

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
GEGER! DITUDUH CURI SAWIT, DERLI ROMADON DIPUKULI, MATA DILAKBAN RAPAT,SETELAH 1 BULAN LEBIH KINI HARUS DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT. KELUARGA: NO JUSTICE NO PEACE!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Senin, 13 April 2026 - 17:17 WIB

GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA

Berita Terbaru