Pengguna Narkotika Terjerat Razia Tidak Langsung Bebas, Bisa Dapat Rehabilitasi

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Selatan,-LTTV.ID.. Seseorang yang terjerat razia hiburan malam dan positif mengonsumsi narkotika tidak dapat langsung dibebaskan. Namun, ada mekanisme agar tidak menjalani hukuman penjara dan mendapatkan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku dan yang akan diberlakukan.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika tetap dianggap melanggar hukum. Namun, mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai Pasal 54, dan hakim dapat menetapkan rehabilitasi sebagai pengganti atau tambahan hukuman sesuai Pasal 103 dan 127 ayat (3). Jika pengguna secara sukarela melaporkan diri sebelum terdeteksi ke institusi seperti puskesmas atau rumah sakit, bisa lepas dari tuntutan pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) dan (3) serta PP No. 25 Tahun 2011 Pasal 13 ayat (4), namun aturan ini tidak berlaku bagi yang tertangkap razia.

Baca Juga :  Polres Muratara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026 lebih mengutamakan keadilan restoratif untuk pengguna narkotika, sehingga mereka akan direhabilitasi bukan dipenjara. Meskipun demikian, aparat penegak hukum masih berwenang menangkap dan menahan terlebih dahulu sesuai Pasal 105 KUHP Baru. Pemerintah juga berencana memberikan amnesti bagi sebagian narapidana narkotika, namun hal ini belum pasti dan tidak berlaku bagi yang baru terjerat kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, tersangka yang memenuhi syarat dapat diajukan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dengan menjalani rehabilitasi. Syaratnya antara lain tidak terlibat jaringan peredaran dan merupakan pengguna akhir, belum pernah atau kurang dari tiga kali menjalani rehabilitasi, dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berdasarkan asesmen terpadu, serta tidak memiliki barang bukti atau jumlahnya tidak melebihi kebutuhan satu hari pemakaian.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Anggota Polsek Pendopo Diduga Langgar Aturan Saat Razia, Kasus Viral di Medsos

Proses asesmen terpadu meliputi pendaftaran dan identifikasi, pengumpulan informasi melalui wawancara dan pemeriksaan medis serta psikologis, penilaian kelayakan, pembuatan rencana rehabilitasi personalisasi, dan pengusulan hasil ke instansi hukum. Tim asesmen terdiri dari dokter spesialis kedokteran jiwa, pekerja sosial, konselor narkotika, serta perwakilan kepolisian atau kejaksaan.

@#CENCI

Berita Terkait

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan
Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji
STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Targetkan Masuk Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029
Dana Aspirasi DPRD PROV 2013 Masih Mengambang – Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Suami, Ir. H
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi di Jam Kerja – LSM Akan Laporkan Oknum yang Tak Pernah Masuk, Ahli Ibadah: Ini Setara Makan Harta Haram
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:49 WIB

STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB

Berita Terbaru