PHMI Minta APH dan Inspektorat Audit seretaris BPD Rangkap Jabatan PPPK Dari Tahun 2024-2025 di Desa Karang Dapo Lama

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat lawang , litraturtv.id..Feri Indra Leki, CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat indonesia. (PHMI).segera laporkan oknum angota BPD Rangkap jabatan kepolda Cq tipikor berdasarkan laporan masyarakat oknum tersebut berusaha mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur setelah bertahun tahun  di duga makan gaji rangkap jabatan tersebut perlu di   ketahui   hal tersebut harus di audit ,dan kalau ada kerugian negara hari di kembalikan dan jikalau ada tindak pidana korupsinya harus di tindak lanjuti. Oknum tersebut  berdasarkan laporan masyarakat di duga berusaha memaksa kepala desa untuk tanga tangam minta tanggal bulan dan tahun di mundurkan di dalam surat pengunduran diri
24/2/2026

UU menjelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang diatur perundang-undangan (ASN/PPPK).

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. 

Oknum BPD tersebut telah di hubungi oleh PHMI via telp dan whatsap namun komunikasi tersebut tidak mendapatkan respon ,saking takutnya no wa saya di blokirnya ada apa?

Baca Juga :  Desa Air Satan Menjadi Pusat Penanaman Jagung Serentak Di Kabupaten Musi Rawas

PHMI kembali konfirmasi Masi ke ketua BPD nya dan kepala desanya karang dapo lama ,hal tersebut sudah meraak peringatkan untuk mengundurkan salah satu jabatannya ,namum oknum ML tetap dengan pendiriannya seolah kebal hukum

Dan beberapa hari lalu oknum terse datang ke rumah kepala desa oknum meminta tanda tangan dan cap dan meminta tanggal bulan dan tahun surat tersebut di minta tanggal dan tahun mundur ,tapi kepala desa menolak karena hal tersebut pemalsuan administrantip

Terhimpun dari masyarakat ada Oknum BPD tersebut bertugas di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam  dan oknum tersebut rangkap jabatan dan  juga mengajar di sekolah dasar 4 sikap dalam dalam hal ini kami masih berupaya menghubungi kepala sekolahnya memastikan apa benarr oknum BPD inisial .M L tersebut ada di sekolah tersebut.

Menurut feri ,hal mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur di surat pengunduran diri  yang di ajukan oknum BPD tersebut tak patut di contoh dan beliau  di duga mencoba mengelabui pemerintah dan aph empat lawang

Baca Juga :  Dapitra Berharap ganti kepala sekolah SDN 01 yang istri kepala dinas

Larangan Rangkap Jabatan BPD Berdasarkan Aturan:

Kepala Desa & Perangkat Desa:

 Anggota BPD tidak boleh menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa secara bersamaan

.

PNS/ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Konsekuensi dan Aturan Terkait:

Dasar Hukum: Larangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta dipertegas melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan: Untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa. 

Secara eksplisit, aturan tidak melarang anggota BPD menjadi pengurus BUMDesa, selama tidak bertindak sebagai pelaksana proyek desa yang dikelolanya. 

Dalam hal ini PHMI minta aparat penegak hukum dan inspektorat.dbpmd ,dan di nanas pendidikan kabupaten empat lawang mengambil langkah tegas atas laporan masyarakat dan pemberitaan ini .

Kami dari redaksi siap juga menunggu hak jawab dan hak koreksi dari oknum tersebut yang kami tuangkan dalam pemberitaan kami .

Tim

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB