EMPAT LAWANG, Literaturtv.id..JUM’AT 29 MEI 2026 – Langkah hukum pasangan Heni dan Febrianto semakin tajam dan nyata. Hari ini, Heni resmi melaporkan NN (Istri Rendra ardiansyah Sekretaris Dinas PPPA di pemerintahan kabupaten empat Lawang)ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan pencurian HP Vivo miliknya. Laporan tercatat resmi: LP/B/186/V/2026/SPKT/POLRES Empat Lawang/ POLDA Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Herman Hamzah, S.H., M.H. telah menyerahkan surat kuasa tanda tangan Febrianto ke Polsek Tebing Tinggi, sekaligus mendesak segera gelar perkara dan tetapkan tersangka siapa pun yang terlibat. Di Mapolres, Heni lengkapi bukti: kotak HP, rekaman video, dan barang pendukung yang kuat.
Herman Hamzah tegas soal aturan hukum:
1. TENTANG PENGEROYOKAN: “Perbuatan terhadap Febrianto SUDAH LENGKAP UNSUR PIDANA, dilakukan lebih dari 3 orang, terencana dan melawan hukum. Pelaku WAJIB bertanggung jawab.”
2. TENTANG PENCURIAN: “Dalam UU No.1 Tahun 2023 (KUHP BARU), istilah PIDANA RINGAN / TIPIRING SUDAH DIHAPUS. Barang senilai Rp500.000 – Rp2.000.000 masuk PENCURIAN BIASA Pasal 476, ancaman PENJARA MAKSIMAL 5 TAHUN. Di bawah 2 juta tetap kejahatan biasa, bukan ringan!”
Ia menekankan: “Utang piutang urusan perdata, tapi MENCURI DAN MENGANIAYA ADALAH JAHAT. Jangan pandang jabatan istri pejabat, hukum harus tegak lurus, pelaku harus segera ditangkap!”
Saat diminta tanggapan, Rendra Ardiansyah (Suami terlapor/Sekdis PP&PA) tak bisa dikonfirmasi. Nomor WhatsApp tim redaksi ternyata SUDAH DIBLOKIR. Tim LITERATURTV.ID akan mendatangi langsung kantor dinas saat jam kerja untuk konfirmasi resmi dan menggali informasi lebih lanjut.
LITERATURTV.ID | AWAL KASUS SAMPAI TUNTAS
@redaksi









