Kasus Halim Ali Dan Djoko Purnomo Hadapi Sidang Perdana PT.SKB

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Linggau – Ltv.id
Sidang Perdana Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang menyeret Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali Bersama Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng Digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa(1/10/24).

Kasus ini bermula dari Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H.Halim Ali diduga karena perannya sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).

Untuk Sidang Perkara ini yang duduk di Kursi Terdakwa adalah Djoko Purnomk dan Bagio Wilujeng untuk H.Halim Ali masih menunggu Pelimpahan P-21 Tahap 2 (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dikarenakan alasan sakit masih menunggu Hasil Pemeriksaan Dokter dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Perkara ini teregister dengan No. 546/Pid.B/2024/PN Llg. Penetapan Jadwal Sidang tanggal 1 Januari 2024 dan Penetapan Penahanan Terdakwa ditanda tangani dan Persidangan di Pimpin Oleh Majelis Hakim dari PN Lubuk Linggau dan Jaksa Penuntut Umum : Heru Saputra, S.H., M. Hum., Zubaidi, S.H.

Dewangga Putra Sunartedjo dengan agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dengan dugaan Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Baca Juga :  DIDUGA LANGGAR PROSEDUR, PUSKESMAS SIDOREJO BERHENTIKAN PEKERJA HONORER SECARA SEPIHAK

Dikonfirmasi Awak Media, Panitera PN Lubuk Linggau menyampaikan “Benar Hari ini Selasa Tanggal 1 Oktober 2024 ada persidangan Perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)”

Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB).

Tanggapan Tokoh Masyarakat dari Kabupaten Muratara ABDUL AZIS S.H., Sangat bersenang hati atas infomasi ini karena akhirnya Keadilan Ditegakkan karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada Perusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalo tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit),

Lanjut Aziz, ia mengatakan juga Banyak Warga Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi Korban dan Dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung Pembuktian Perbuatan para Terdakwa melalui Jalur Pengadilan.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Baca Juga :  Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPK Nusantara Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra.

Dihubungi secara terpisah Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), SOFHUAN YUSFIANSYAH, S. H., M. H., didampingi Prasetja Sanjaya S.H. Menanggapi proses hukum Persidangan di Pengadilan Lubuk Linggau yang sedang berjalan, Berkeyakinan Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat Membuktikan Kebenaran dalam Fakta Persidangan dan Menjalankan Fungsinya dengan se Adil – Adilnya.

Ketika ditanya Mengenai Pelimpahan H.Halim Ali Untuk Jadwal Sidangnya? Silahkan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Kita Percayakan saja dengan Pihak Kepolisan dan Kejaksaan,”Ujarnya.(Tim)

Berita Terkait

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
GEGER! DITUDUH CURI SAWIT, DERLI ROMADON DIPUKULI, MATA DILAKBAN RAPAT,SETELAH 1 BULAN LEBIH KINI HARUS DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT. KELUARGA: NO JUSTICE NO PEACE!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Senin, 13 April 2026 - 17:17 WIB

GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA

Berita Terbaru