DPP LSM BAKORNAS Resmi Melaporkan Dr.Rahmad Ade Irawan Pimpinan Klinik Syafa Medika rawat inap ke Polda Sumsel

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera selatan,literaturTV.id 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS(Badan Anti Korupsi Nasional )resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga melangar aturan UU yang berlaku dari syarat beroperasinya klinik rawat inap.

sebagai berikut:
1.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki ruang UGD(unit gawat darurat) Permenkes,No.75 tahun 2014 tentang fasilitas pelayanan kesehatan rawat inap.

2.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki intalasi pembuangan air limbah(IPAL) sesuai PP.No.81 tahun 2012 tentang pengelolaan kualitas air limbah serta standar UKL-UPL yang berlaku.

3klinik syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki ambulans yang menjadi kewajiban bagi klinik rawat inap sesuai dengan Permenkes No.40 tahun 2014 tentang persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau Permenkes No.9 tahun 2014.

4.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak ada tangga evakuasi darurat di di dalam gedung ,yang wajib penyediaan jalur evakuasi yang aman

5.pemilik klinik Syafa Medika bertempat tinggal di dalam gedung dan atau di ruang lingkup klinik Syafa Medika rawat inap ,yang tidak di perbolehkan berdasarkan Permenkes No.56 tahun 2014 tentang oprasional klinik.

6.di duga beberapa saluran limbah dari gedung klinik Syafa Medika rawat inap  beberapa Viva saluran terbuka langsung mengalir ke Siring terbuka bertentangan peraturan daerah  No.13 tahun 2010 tentang pengelolaan limbah.

7.di duga bangunan klinik Syafa Medika rawat inap memakai badan jalan lintas provinsi yang seharusnya  jarak minimal 3-12 meter dari ruas jalan ke badan bangunan.

Baca Juga :  H. Heri Julius, S.Sos, MM, Anggota Komisi IV DPRA, Sambut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru Aceh

8.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki laboratorium selaku rawat inap di wajibkan Permenkes No.9 tahun 2014.

9.Klinik Syafa Medika di duga tidak memiliki  dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sebagai mana di atur PP, No.27 tahun 2012.

Maka dari itu ,untuk menghindari miskomunikasi atau kesalahan dalam penanganan kami gabungan aktivis dan jurnalis,dan beberapa masyarakat RT 5 RW ,02  meminta agar APH Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan tersebut dari dua kali hal laporan di atas sebelumnya  sudah di laporkan di online Dumas Polda Sumsel, sampai sekarang gabungan aktivis dan jurnalis belum melihat tindakan yang serius .

Herman Hamzah,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum siap menghadapi Laporan Polisi yang dilaporkan oleh oknum Dokter tersebut terhadap kliennya,jangan mencari pembenaran seolah-olah dirinya yang di dzolimi.

Semestinya harus sadar diri sekelas seorang dokter mengetahui setiap pembuatan klinik itu wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ). yang notabene sebagai penyaring limbah B3 yang jika tercemar di sungai atau pemukiman warga dapat merusak kesehatan dan ekosistem lainnya.

Data yang disebutkan di statement pemberitaan yang telah beredar klinik tersebut melalui dinas kesehatan,DLH,PUPR dan Dinas Perizinan tidak terdapat telah mencemari lingkungan.

Klien kami tidak sejak awal mempermasalahkan Klinik Syafa Medika tidak memiliki IPAL sebagaimana syarat wajib yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan sebuah klinik,apalagi klinik tersebut jika ada pasien rawat inap maka IPAL wajib dimiliki kecuali pasien rawat jalan IPAL tidak wajib harus dimiliki namun harus tetap patuh terhadap ketentuan dan syarat tehnis lainnya. Karena setiap sampah limbah industri bahan berbahaya dan beracun ( B3 ), beda dengan sampah atau kotoran masyarakat yang dihasilkan dari kegiatan sehari hari seperti memasak dan sampah Mandi,Cuci,Kakus ( MCK );

Baca Juga :  DPW CACA Desak Kejati, Usut HBA Terima Gaji Ketika Tersangka KKN

Ketentuan tentang pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diatur dalam beberapa pasal, yaitu:

Pasal 2 Ayat (2) mengatur bahwa IPAL yang tidak terpusat tetap harus mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 4 mengatur pengecualian khusus untuk aturan baku mutu air limbah, yaitu IPAL yang dimiliki perusahaan atau kawasan industri hanya berlaku untuk air limbah yang sebagian besar kandungannya bukanlah amoniak (NH3).

Pasal 5 Ayat (1) mengatur kriteria utama yang harus dipenuhi dalam penentuan aturan mengenai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, IPAL juga diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk

@#red

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB