Empat Lawang -sumsel– Literatur Tv.id…sabtu,18 April 2026.Masyarakat dan netizen mendesak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bertindak tegas terkait harga gas LPG 3 kg yang melambung tinggi hingga Rp60.000 per tabung, jauh di atas aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dugaan kuat menyebutkan praktik penimbunan menjadi pemicu utama kelangkaan. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan berada di Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi. Selain itu, salah satu agen di Perumnas MTs, Kelurahan Tanjung Kupang juga terindikasi menjual hingga Rp25.000, padahal wilayah tersebut masuk kategori perkotaan.
Aturan HET yang berlaku jelas:
– 📍 Tebing Tinggi (Tanjung Kupang & Tanjung Beringin): Rp18.000
– 📍 Talang Padang: Maksimal Rp20.000
– 📍 Pasema & Air Keru: Maksimal Rp22.000
Pelanggaran di atas angka tersebut berarti melanggar aturan dan melampaui HET.
Menanggapi hal ini, kalangan aktivis mempertanyakan legalitas tempat tersebut.
“Banyak info menyebut tempat itu adalah pangkalan atau agen resmi, tapi kenapa tidak ada papan nama atau plang yang terpasang? Kalau memang resmi, wajib dong pasang papan agar publik tahu dan transparan. Publik juga berhak tahu berapa kuota atau jumlah tabung yang boleh dijual sesuai aturan,” tegas salah satu aktivis.
Ketiadaan tindakan tegas memunculkan pertanyaan tajam dari warga:
“Apakah Pemda takut menindak oknum yang jelas-jelas merugikan rakyat?”
Kekecewaan makin mendalam dengan pertanyaan warga:
“Sampai kapan kami menanggung harga selangit ini? Katanya gas bersubsidi, tapi kenapa justru kami yang dirugikan?”
Masyarakat menuntut Dinas Perdagangan dan pihak terkait segera mengecek lokasi dugaan penimbunan dan agen pelanggar, serta memastikan legalitas dan pemasangan plang resmi agar tidak ada lagi praktik sembunyi-sembunyi yang merugikan masyarakat.
Hingga kini, belum ada langkah nyata dari Pemkab Empat Lawang. Warga berharap penindakan segera dilakukan tanpa pandang bulu.
( Redaksi )









