Empat Lawang,19, Desember 2025,literaturtv.id– Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ulu Musi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, diduga terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan revitalisasi tahun 2025. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak digantinya kerangka baja sekolah, padahal item tersebut masuk dalam alokasi dana revitalisasi. Cenci Riestan, seorang aktivis dari Kabupaten Empat Lawang, menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya. Ini penting agar pelaku kejahatan korupsi mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Cenci Riestan.
Selain itu, Cenci juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait. Ia mempertanyakan apakah dinas terkait tidak melakukan pengawasan ketat atau justru terkesan menutup mata terhadap permasalahan ini. “Kami akan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak dinas terkait dalam kasus ini,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini tentu sangat merugikan siswa dan masyarakat Ulu Musi. Dana revitalisasi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SMPN 2 Ulu Musi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan ini. Awak media akan terus berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi.
Undang-Undang yang Relevan:
Kasus dugaan korupsi ini berpotensi melanggar beberapa undang-undang, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk penggunaan dana bantuan seperti dana revitalisasi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur tentang standar akuntansi yang harus diikuti dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
@#red









