PHMI Minta APH dan Inspektorat Audit seretaris BPD Rangkap Jabatan PPPK Dari Tahun 2024-2025 di Desa Karang Dapo Lama

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat lawang , litraturtv.id..Feri Indra Leki, CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat indonesia. (PHMI).segera laporkan oknum angota BPD Rangkap jabatan kepolda Cq tipikor berdasarkan laporan masyarakat oknum tersebut berusaha mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur setelah bertahun tahun  di duga makan gaji rangkap jabatan tersebut perlu di   ketahui   hal tersebut harus di audit ,dan kalau ada kerugian negara hari di kembalikan dan jikalau ada tindak pidana korupsinya harus di tindak lanjuti. Oknum tersebut  berdasarkan laporan masyarakat di duga berusaha memaksa kepala desa untuk tanga tangam minta tanggal bulan dan tahun di mundurkan di dalam surat pengunduran diri
24/2/2026

UU menjelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang diatur perundang-undangan (ASN/PPPK).

Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. 

Oknum BPD tersebut telah di hubungi oleh PHMI via telp dan whatsap namun komunikasi tersebut tidak mendapatkan respon ,saking takutnya no wa saya di blokirnya ada apa?

Baca Juga :  KEBAKARAN MEMANGKAS SATU RUMAH DI TALANG BANYU, TANJUNG KUPANG - TEBING TINGGI

PHMI kembali konfirmasi Masi ke ketua BPD nya dan kepala desanya karang dapo lama ,hal tersebut sudah meraak peringatkan untuk mengundurkan salah satu jabatannya ,namum oknum ML tetap dengan pendiriannya seolah kebal hukum

Dan beberapa hari lalu oknum terse datang ke rumah kepala desa oknum meminta tanda tangan dan cap dan meminta tanggal bulan dan tahun surat tersebut di minta tanggal dan tahun mundur ,tapi kepala desa menolak karena hal tersebut pemalsuan administrantip

Terhimpun dari masyarakat ada Oknum BPD tersebut bertugas di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam  dan oknum tersebut rangkap jabatan dan  juga mengajar di sekolah dasar 4 sikap dalam dalam hal ini kami masih berupaya menghubungi kepala sekolahnya memastikan apa benarr oknum BPD inisial .M L tersebut ada di sekolah tersebut.

Menurut feri ,hal mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur di surat pengunduran diri  yang di ajukan oknum BPD tersebut tak patut di contoh dan beliau  di duga mencoba mengelabui pemerintah dan aph empat lawang

Baca Juga :  Bupati Empat Lawang Kenang Haji Halim Ali – Sosok Dermawan dengan Hati yang Selalu Terbuka untuk Umat

Larangan Rangkap Jabatan BPD Berdasarkan Aturan:

Kepala Desa & Perangkat Desa:

 Anggota BPD tidak boleh menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa secara bersamaan

.

PNS/ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Konsekuensi dan Aturan Terkait:

Dasar Hukum: Larangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta dipertegas melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan: Untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa. 

Secara eksplisit, aturan tidak melarang anggota BPD menjadi pengurus BUMDesa, selama tidak bertindak sebagai pelaksana proyek desa yang dikelolanya. 

Dalam hal ini PHMI minta aparat penegak hukum dan inspektorat.dbpmd ,dan di nanas pendidikan kabupaten empat lawang mengambil langkah tegas atas laporan masyarakat dan pemberitaan ini .

Kami dari redaksi siap juga menunggu hak jawab dan hak koreksi dari oknum tersebut yang kami tuangkan dalam pemberitaan kami .

Tim

Berita Terkait

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
GEGER! DITUDUH CURI SAWIT, DERLI ROMADON DIPUKULI, MATA DILAKBAN RAPAT,SETELAH 1 BULAN LEBIH KINI HARUS DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT. KELUARGA: NO JUSTICE NO PEACE!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Senin, 13 April 2026 - 17:17 WIB

GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA

Berita Terbaru