Empat Lawang,literaturtv.id,PJ kepala desa lesung batu kecamatan lintang kanan kabupaten. Empat Lawang yang di duga kuat korupsi dana desa tahun 2023-2024 pasalnya kepala desa tersebut saat pembuatan SPJ atau surat pertanggungjawaban pun bayar ke pendamping desa sedang PJ tersebut berasal dari ASN ( APARATUR SIPIL NEGARA)
Adapun besaran pembuatan SPJ tersebut antara Rp, 5 juta sampai Rp,10 juta terus dari mana kepala desa tersebut mengambil uangnya apa mungkin uang pribadi setiap triwulan harus mengeluarkan uang sebesar itu
Salah satu LSM yang ada di Empat Lawang saat di konfirmasi menyampaikan’ya ini kita lagi membuat surat laporan ke kejaksaan negeri kabupaten Empat Lawang Senin besok karena jelas ini yang pertama adalah penyalahgunaan wewenang dan juga di duga kuat korupsi dana desa dan kita juga mempersiapkan laporan juga kepada bapak bupati untuk melakukan pemecatan terhadap PJ tersebut dan kita juga mintak agar nantinya di lakukan audit dan uji petik
Sementara itu pj kepala desa nya saat di konfirmasi menyampaikan
“Busek kuma be kk mongko pcak d jelaskn”
Adapun aturan undang undang Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Sementara itu bukti awal petunjuk dana desanya berdasarkan laporan informasi secara umum adalah sebagai berikut
Informasi Penyaluran Dana Desa
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.182.413.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 553.309.600 46.79
2 Rp 629.103.400 53.21
Detail data penyaluran
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 151.730.010
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.777.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 8.114.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** Rp 62.381.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 24.264.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 35.472.390
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 7.010.000
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Penyertaan Modal Rp 20.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.305.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 158.256.200
Berita ini di terbitkan sebagai bentuk laporan informasi untuk Aprat penegak hukum agar kiranya di tindak lanjuti sesuai dengan undang undang yang berlaku,
@# redaksi









