Lembaga KCBI Dampingi Keluarga W Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyekapan dan Perzinahan di MEGANG SAKTI

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Sumatera Selatan – LITERATURTV.ID |

Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menerima kuasa dari pihak keluarga W, seorang gadis warga Jakarta, untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh berinisial EM di kediamannya di Pasar Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga, W diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih empat bulan di sebuah ruko milik keluarga EM.

Ironisnya, selama masa penyekapan tersebut, W diduga dipaksa melayani EM hingga terjadi hubungan badan layaknya suami istri. Akibatnya, W hamil dan melahirkan seorang anak.

Sebelum mencuat kasus ini, sebenarnya permasalahannya sudah sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan meminta pertanggungjawaban dari EM.

Awalnya, EM disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, EM kemudian diduga mengingkari pengakuannya tersebut, meskipun pengakuan itu telah didengar dan disaksikan oleh sejumlah saksi saat mediasi sebelumnya.

Melalui Fery Taslim yang mengaku mewakili keluarga EM, jika pihak EM tidak bertanggungjawab terkait masalah ini dengan alasan, bahwa EM merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Nasib Rakyat Kecil, Diduga Hanya Karena Ambil Brondol Busuk PT Djuanda Sawit Lestari Dilaporkan ke Polisi

“Apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan kronologi kejadian sebenarnya, dimana Saudari W datang sekitar bulan 3 tanggal 8 tahun 2024 atas dasar kemauan sendiri. Sedangkan kelahiran anak dari Saudari W sekitar bulan 11. Dari sini kita bisa tau, kalo saat datang Saudari W sudah kondisi hamil. Dan kami juga memiliki bukti tidak ada perbuatan penyekapan yang dituduhkan. Seperti foto dokumen Saudari WM sedang makan bersama di luar, serta bukti transfer Saudara EM ke keluarga WM di Jakarta dalam kurun waktu 4 bulan juga ada. Ini bukti tidak ada penyekapan dan hilang kontak dari keluarga,”tegas Fery ketika dikonfirmasi awak media.

Fery juga menambahkan pihak keluarga juga memiliki hak untuk lapor balik apabila ada fitnah terkait kasus ini.

“Apabila ada tuduhan yang dapat merugikan kami secara materil dan immateril kami juga bisa melaporkan pihak yang berbuat soal itu. Secara sisi kemanusiaan pihak keluarga siap membantu, tapi bukan berarti bertanggungjawab atas kehamilan. Akan tetapi biaya persalinan secara kemanusiaan pihak keluarga EM akan memberi bantuan untuk itu,”tambah Fery lagi kepada wartawan media ini. (Jum’at, 11/04/2025)

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan dipermainkan, pihak keluarga W akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada Lembaga KCBI untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga :  Herman Deru Kukuhkan Relawan sekretariat Bersama Musi Rawas

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan bagi W dan menuntut pertanggungjawaban EM atas dugaan tindakan penyekapan dan perzinahan yang menyebabkan W hamil dan melahirkan.
“Kami dari Lembaga KCBI telah menerima kuasa dari pihak keluarga W dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Supriyadi perwakilan dari Lembaga KCBI Musi Rawas.

Pihak KCBI menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban.

Pihak keluarga W dan Lembaga KCBI pun berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat segera terwujud.

Editor/Liputan : Binsar Siadari

Berita Terkait

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS
MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.
PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.
PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025
Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti
Pembagian BLT DD Tahap 2 di Desa Lubuk Ngin Baru Berjalan Sukses
Camat Sujadmiko Bersama Unsur Forkopimcam Tugumulyo Hadiri Acara Semarak Perkemahan Pramuka di Desa Ngadirejo
Tanahku Dirampas ! Hartawan Bersumpah Perjuangkan Lahan Bersertifikatnya yang Diserobot PT. TAS
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:36 WIB

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25 WIB

MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:33 WIB

PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44 WIB

Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB