MURATARA, SUMATERA SELATAN – LITERATURTV.ID |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, Kaserin bin Husin (Alm) (32), berhasil diamankan setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Mess Bukit Melintang, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Korban, Sayyidina Fatih Almahdin bin Kartiman (7), awalnya dipanggil oleh terduga pelaku ke kediamannya. Di sana, terduga pelaku mengajak korban menonton video di ponselnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban masuk, Kaserin langsung mengunci pintu rumah dan mengajak korban menonton film porno. Meskipun korban menolak, terduga pelaku membaringkan korban, membuka celana dan celana dalamnya, lalu membekap mulut korban yang berusaha memberontak. Kaserin kemudian melakukan perbuatan cabul dengan memainkan alat kelamin korban dan selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban.
Sekitar tiga menit berselang, terduga pelaku mendengar suara ibu korban, Annisa Suminah H. binti Samijo (40), memanggil-manggil korban. Kaserin segera melepaskan aksinya, dan korban bergegas mengenakan kembali celananya lalu membuka kunci pintu untuk keluar dari rumah terduga pelaku.
Akibat kejadian ini, korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya, dan segera menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Annisa Suminah H. kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/IV/2025/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 April 2025, tim Satreskrim Polres Muratara segera melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Kasat Reskrim lantas memerintahkan Kanit PPA IPDA Hendra Kusdian, S.H., dan Kanit Pidum IPDA Hanif Faranzandi, S.Tr.K., yang didukung oleh Tim Opsnal Polres Muratara, untuk melakukan penangkapan.
Pada hari Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil membekuk Kaserin di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari saksi korban antara lain :
*1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1820 berwarna Fusion Black.
* 1 (satu) buah baju lengan panjang merk DOMINO KIDS berwarna biru.
* 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru pudar merk NEVADA.
* 1 (satu) buah baju lengan panjang.
* 1 (satu) helai celana pendek tanpa merk berwarna krem bercorak kotak-kotak.
* 1 (satu) helai celana dalam polos tanpa merk berwarna abu-abu.
Kaserin kini dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.
Penulis : Binsar Siadari
Editor : Binsar Siadari
Sumber Berita : Sarwo Edi Wibowo






