KEHENDAK WARGA KETUA RT 12. RW. 04 HARUS DI GANTI KETUA RW 04 PAGAR AGUNG LAHAT: GANTI KETUA RT 12.

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat.sumatera aelatan..19,11,2025,, literaturTv.id…
Polemik masa jabatan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pagar Agung Lahat, Sum-Sel menui masalah hal ini berawal dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dari sinilah semua sumber kericuhan sehingga sebagian Ketua RT mengklaim diri untuk memperpanjang masa jabatannya yang awal nya tiga tahun ditambah dua tahun menjadi lima tahun. mengetahui hal itu sebagian warga RT: 12. RW: 04 mempertanyakan permasalahan ini dengan Gia, S.Sos., M.Si Lurah Pagar Agung Lahat, memang benar kita sudah rapat dengan ketua-ketua RT dan untuk surat usulan tentang masa jabatan ketua Rt yang di tambah dua tahun telah kita kirimkan untuk aturannya memang belum ada namun silhkan tanyakan langsung dengan Pak Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Lahat. Imbuhnya.
Kabag Tapem Syamsul Bahri di ruang kerjanya mengatakan (12/11/2025), Sampai saat ini usulan tersebut tidak pernah kami terima dan kalau mau memperpanjang dua tahun masa jabatan ketua RT harus melalui Perda Lahat tapi sampai saat ini kita masih memakai perda yang lama yaitu Perda nomor 05 Tahun 2008 Tentang Kelurahan di situ jelas aturannya terutama terutama Pasal 19 Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 18 terdiri dari : a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM; b. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; c. Rukun Warga disingkat RW; d. Rukun Tetangga disingkat RT; e. Lembaga Kepemudaan dan bagian Kelima. Kepengurusan dan Keanggotaan. Pasal 29. (3) Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bhakti berikutnya. Terang nya.
Perlu kita ketahui kalau mau merubah Perda nomor 05 Tahun 2008 Tentang Kelurahan yang lama ke Perda yang baru itu memakan waktu yang lama jelas melibatkan semua unsur. Tambahnya. Kabag Taspen Syamsul Bahri untuk memperjelas permasalahan ini melalui telpon dia memberikan masukan kepada Lurah Pagar Agung, Pak Lurah Tolong di terima aspirasi masyarakat jika masyarakat berkehendak mengganti ketua RT 12 sebaiknya kita ikuti karena itu keinginan masyarakat langsung. Tutup Syamsul Bahri.
Ketua RW: 04 Pagar Agung Sarjono (17/11/2025) di rumah nya mengatakan, Saya sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di RT 12 dan saya mengakumodir ke inginan warga tersebut, kalau ketua RT 12 Pak Dian Akbar tidak mau di ganti secara Baik-baik melalui musyawarah maka turunkan paksa saja, nanti ada rapat saya usahakan hadir dan jika dia ketua RT 12 tidak hadir dan saya selaku ketua RW 04 yang akan menandatangani notulen rapat tersebut. Pungkas nya.
Ketua RT 12 Pagar Agung Dian Akbar saat mau di berikan hak jawab melalui telpon (19/11/2020) jam 08.00 Wib. Dia mengatakan. Saya berada di luar dan belum tau jam berapa pulang nya, kemungkinan siang nanti. Tutup Dian Akbar.
Advokat Ramlan saat di mintai keterangan mengatakan. Kalau memang warga menghendaki pergantian Ketua RT secara baik-baik dan sesuai dengan Perda Lahat nomor 05 Tahun 2008 Tentang Kelurahan di situ jelas mengatur masa jabatan ketua RT selama tiga tahun dan dapat di pilih kembali. Tapi ini masalah jabatan di sini saya tegaskan tidak termasuk masalah Pungli-Pungli seperti meminta uang kepada warga untuk pengalihan proyek pemerintah yang dalam lingkungan RT setempat. (Tim).

Baca Juga :  KPUD Kota Empat Lawang Gelar Rapat Pleno Terbuka, PSU Pilkada Empat Lawang Tahun 2025

Berita Terkait

Sama-sama Wakil Rakyat, Pasangan Suami Istri Dr. Wulan dan Hidayat Muhammad Hadiri HUT Kabupaten Empat Lawang
Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

Sama-sama Wakil Rakyat, Pasangan Suami Istri Dr. Wulan dan Hidayat Muhammad Hadiri HUT Kabupaten Empat Lawang

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Berita Terbaru