Sumatera Selatan,Empat Lawang,LTtv.id..27.januari,2026..Aroma korupsi menguat pasca-gerebekan 83 orang di Kafe Jun (21/1) – dari 33 yang positif narkoba, kabar “pembebasan berkedok rehabilitasi” membuat bulu kuduk merinding.
Dari berbagai sumber terpercaya, muncul label harga yang membuat darah dingin:
– R (Anggota Pol-PP): Diduga dibebaskan dengan nilai hingga Rp50 juta, lepas total dari jerat hukum.
– Kades/Kepala Desa: Dinyatakan bisa pulang langsung ke rumah setelah membayar Rp25 juta.
– B (ASN): Menghindari proses hukum lanjut dengan “mahar” sebesar Rp15 juta.
– F, M, R (Warga Sipil): Dua orang bebas dengan masing-masing Rp13 juta, satu orang tetap direhabilitasi.
-Z,Di nyatkan Negatif tarip Rp.3 jt
Namun, Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, Purnama Mentary Sampe, dengan tegas membantah tudingan praktik tangkap lepas. “Isu yang beredar tidak benar – semua 33 orang positif telah disalurkan ke BBNK dan IPWL, kami tidak menerima apa-apa,” ujarnya pada Senin (26/1/2026).
Beliau tidak membantah adanya transaksi uang, namun menyatakan itu adalah tarif rehabilitasi yang dikenakan oleh IPWL sebagai badan swasta.
DATA REALITAS TARIF REHABILITASI DI INDONESIA
Perbandingan mekanisme dan biaya rehabilitasi narkoba yang sebenarnya di lembaga resmi dan swasta terpercaya menunjukkan celah yang mencurigakan dengan angka yang beredar:
– Lembaga Resmi (Dinas Kesehatan/BNN): Pendaftaran melalui pemeriksaan awal dan permohonan ke pihak berwenang, dengan biaya ditanggung pemerintah – bisa cuma-cuma atau maksimal Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan tambahan.
– Lembaga Swasta Terpercaya: Pendaftaran melalui konsultasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, dengan tarif berkisar Rp5 juta-Rp25 juta per bulan untuk program lengkap. Bantuan biaya juga tersedia bagi yang tidak mampu.
Angka yang disebutkan dalam dugaan transaksi (Rp13 juta hingga Rp50 juta) bahkan melampaui tarif maksimal program rehabilitasi swasta terbaik di Indonesia, tanpa ada klarifikasi rinci mengenai jenis program dan fasilitas yang diberikan.
HARAPAN MASYARAKAT: KAPOLRI DAN PROPAM MABES POLRI TINDAK LANJUT SESUAI ATURAN!
Masyarakat mengajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, sesuai dengan aturan dan peraturan terbaru Polri seperti Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian dan berbagai peraturan internal yang mengatur integritas anggota.
Selain itu, masyarakat juga mengharapkan proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengacu pada semangat kerja Polri yang selalu menekankan pentingnya kepercayaan publik. Bareskrim Polri telah menyediakan hotline pengaduan 24 jam untuk narkoba (0823-1234-9494) dan hotline Propam untuk pelanggaran internal (0813-1917-8741), yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan tidak ada oknum yang lolos dari jerat hukum.
Kompolnas juga pernah menegaskan bahwa akuntabilitas adalah kunci kepercayaan publik, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu, demi menjaga kehormatan institusi dan keamanan bangsa dari ancaman narkoba.
,@#CR









