Lahat, lttv.id..Cendana Indonesia – Sidang terbuka untuk perkara gugatan sederhana antara Penggugat dan Lusi (Tergugat) yang berdomisili di Desa Tanjung Payang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lht. Penggugat mengklaim telah meminjam uang sebesar Rp31 juta dan membayar hingga Rp91,6 juta, namun hutangnya tidak dianggap lunas dan bahkan terus ditagih dengan intimidasi, yang diduga sebagai praktik riba.
Pada sidang lanjutan hari Jumat (30/1/2026), agenda utama adalah pembacaan jawaban atas surat gugatan dan pembuktian dari kedua pihak, termasuk pendengaran keterangan dua saksi yang diajukan Tergugat. Namun, saksi yang diharapkan tersebut tidak hadir, membuat Tergugat menangis.
Ketika surat jawaban Tergugat – yang dibuat oleh pengacara dengan inisial S dan tertanggal 29 Januari 2026 – diserahkan kepada Hakim Tunggal Maurits, S.H, ditemukan bahwa surat tersebut tidak ditandatangani meskipun nama pengacara tercantum jelas. Surat juga menggunakan kop resmi namun tidak berhalaman, padahal jika pengacara berhalangan, seharusnya kop dihilangkan agar dapat ditandatangani langsung oleh prinsipal.
Ramlan, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat langsung menyatakan penolakan terhadap surat tersebut. Hakim kemudian menerima keberatan dan mencatatnya dalam berkas sidang, sekaligus menegur Tergugat untuk memberikan matrai dan cap pos pada alat bukti yang diajukan, serta memasukkannya secara elektronik melalui aplikasi e-Court.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 3 Februari 2026. Di luar sidang, Ramlan mengungkapkan bahwa surat jawaban yang tidak ditandatangani terkesan merendahkan pengadilan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti yang diajukan Penggugat, seperti rekening koran Bank BRI, BSI, Mandiri, FC KTP, dan flashdisk, telah diterima hakim.
Kohar (47 tahun), seorang pengunjung sidang, menyampaikan harapan agar hakim mengabulkan tuntutan penggugat, mengingat ajaran dalam Al-Qur’an yang mengharamkan riba. (Tim-Red)









