RAMLAN, S.H: HAKIM TERIMA KEBERATAN KARENA SURAT JAWABAN TERGUGAT TIDAK DITANDAT

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, lttv.id..Cendana Indonesia – Sidang terbuka untuk perkara gugatan sederhana antara Penggugat dan Lusi (Tergugat) yang berdomisili di Desa Tanjung Payang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lht. Penggugat mengklaim telah meminjam uang sebesar Rp31 juta dan membayar hingga Rp91,6 juta, namun hutangnya tidak dianggap lunas dan bahkan terus ditagih dengan intimidasi, yang diduga sebagai praktik riba.

Pada sidang lanjutan hari Jumat (30/1/2026), agenda utama adalah pembacaan jawaban atas surat gugatan dan pembuktian dari kedua pihak, termasuk pendengaran keterangan dua saksi yang diajukan Tergugat. Namun, saksi yang diharapkan tersebut tidak hadir, membuat Tergugat menangis.

Baca Juga :  DIDUGA LANGGAR PROSEDUR, PUSKESMAS SIDOREJO BERHENTIKAN PEKERJA HONORER SECARA SEPIHAK

Ketika surat jawaban Tergugat – yang dibuat oleh pengacara dengan inisial S dan tertanggal 29 Januari 2026 – diserahkan kepada Hakim Tunggal Maurits, S.H, ditemukan bahwa surat tersebut tidak ditandatangani meskipun nama pengacara tercantum jelas. Surat juga menggunakan kop resmi namun tidak berhalaman, padahal jika pengacara berhalangan, seharusnya kop dihilangkan agar dapat ditandatangani langsung oleh prinsipal.

Ramlan, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat langsung menyatakan penolakan terhadap surat tersebut. Hakim kemudian menerima keberatan dan mencatatnya dalam berkas sidang, sekaligus menegur Tergugat untuk memberikan matrai dan cap pos pada alat bukti yang diajukan, serta memasukkannya secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

Baca Juga :  KASUS PEGAWAI PUSKESMAS SIDOREJO!... DISELESAIKAN LEWAT MEDIASI DAN SALING MEMAAFKAN

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 3 Februari 2026. Di luar sidang, Ramlan mengungkapkan bahwa surat jawaban yang tidak ditandatangani terkesan merendahkan pengadilan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti yang diajukan Penggugat, seperti rekening koran Bank BRI, BSI, Mandiri, FC KTP, dan flashdisk, telah diterima hakim.

Kohar (47 tahun), seorang pengunjung sidang, menyampaikan harapan agar hakim mengabulkan tuntutan penggugat, mengingat ajaran dalam Al-Qur’an yang mengharamkan riba. (Tim-Red)

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB