Empat Lawang,Sum-Sel, 19 JUNI 2026 | Literaturtv.id -Keberadaan menara pemancar INTERNET di tengah pemukiman Masyarakat di Desa Seguring dan Lintang Kanan serta hampir menyeluruh di kabupaten Empat Lawang dengan jenis serta merek yang berbeda-beda yang tidak memiliki izin Lengkap dan Jangkauan sinyal diklaim hampir menyeluruh,Namun masyarakat dikenakan biaya bulanan,bagi pelanggan.Sedangkan tanpa kontribusi pajak bagi Pemda Empat Lawang.Serta tidak memiliki izin salah satu bukti pernyataan pengelola di desa seguring kecamatan tibing tinggi kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan Aparat Penegak Hukum Di kabupaten Empat Lawang harus Tegas.
Pengusah jaringan di desa seguring saat di konfirmasi menyampaikan “Tower jenis TRIANGLE ini banyak yang membangun di Empat Lawang bukan hanya saya saja ada juga MARETA alias Abeng dan dirinya juga menyampaikan Spaya anda tau.. ‘Tower jenis triangle. Itu blom masuk kategori izin. Belajsr lagi hukum dan dunia perizinan. Datang saja ke Seguring jika ingin tahu rinciannya.” ( Ucap UC )
Sambungan jaringan internet tersebut untuk sampai ke pengguna di desa-desa mengunakan kabel fiber optik ( fo ) yang nempel ke tiang listrik, juga nempel ke Tiang( for,te, ) Tanpa izin resmi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu masyarakat menyampaikan bahwa jaringan yang ada di desa seguring ” saya perna bercerita Denga pekerja ,, jaringan fot,re,, kata mereka ,, dia itu,, tidak ada izin resmi,,
Untuk numpang nempel kabel fiber optik,,
Sementara pengelola lain yang enggan disebut nama menuturkan: “Enak banget jika yang berizin harus bayar pajak dan melengkapi administrasi, sedangkan Mereka tidak untung besar dong.makanya sekarang ini di Empat Lawang menjamur karena enak usaha tersebut.
Sumitro Sukma Bahagia, SE, MM – Kepala Dinas Kominfo Empat Lawang menjelaskan: “Masalah ini juga ditemukan di Lintang Kanan dan sudah dilaporkan ke Polres melalui PIDSUS.” Terkait masalah ini nantinya kami akan melakukan Rapat guna untuk menindak lanjutinya dan sebelumya ada juga laporan dari LSM, Wartawan serta Masyarakat yang menyampaikan permasalahan yang ada di lintang kanan ke Dinas Kominfo, dan mereka sudah Melaporkan ke Polres Empat Lawang melalui Unit PIDSUS,bagusnya ini juga di Laporkan guna untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku demi kepentingan daerah.( Tutupnya saat di wawancara i di sebuah tempat makan tepat nya di N’TWO mengingat jam Libur dinas tapi ini Penting .)
Risikonya,
1. Mudah tersambar petir jika tanpa proteksi baik
2. Berpotensi gangguan kesehatan jangka panjang
3. Wajib izin Desa/BPD + persetujuan masyarakat serta terdaftar dan bayar pajak
DASAR HUKUM & SANKSI
Berdasarkan UU Telekomunikasi dan Permenkominfo, SEMUA JENIS MENARA WAJIB IZIN – TIDAK ADA PENGECUALIAN. Pengelola wajib memiliki Izin BTS, ISR, PBG serta persetujuan resmi. Pelanggar dapat dikenakan sanksi penghentian operasi, denda hingga Rp200 Juta dan penjara maksimal 2 tahun.
Pengamat Hukum mengatakan kalau mau bangun tiang triangle buat jaringan telekomunikasi di Indonesia, termasuk di Empat Lawang Nggak bisa langsung bangun. Ada beberapa izin yang harus diurus:
1.Izin Lokasi
Diajukan ke pemerintah daerah setempat. Tujuannya cek apakah lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah dan nggak ganggu masyarakat sekitar. Biasanya lewat DPMPTSP.
2. Izin Mendirikan Bangunan / PBG
Dulu namanya IMB, sekarang Persetujuan Bangunan Buat pastiin desain dan struktur tower memenuhi standar keselamatan konstruksi.
3. Izin Konstruksi & Operasional
Setelah lokasi disetujui, ajukan izin buat mulai bangun dan operasional ke pemda dan instansi teknis. Ini cek desain, struktur, rencana pemeliharaan.
4. Izin Gangguan / HO
Buat pastiin tower nggak bikin gangguan kebisingan, estetika, atau masalah ke warga sekitar. 5.Koordinasi Tambahan
Kalau deket bandara, jalan raya, atau kawasan lindung, perlu koordinasi sama:
– Dinas Perhubungan: biar nggak ganggu jalur penerbangan/transportasi
– Dinas Lingkungan Hidup: cek dampak lingkungan
– Kominfo & BKPM: kalau ada investasi asing
6. Sertifikat Laik Fungsi / SLF
Setelah selesai dibangun, tower harus dicek lagi dan dapat SLF biar boleh dipakai.
Catatan penting:
– Tiap daerah punya Perda sendiri yang atur detailnya. Jadi proses di Palembang bisa beda dikit sama daerah lain.
– Kalau tower di bawah 6 meter dan di lahan pribadi biasanya lebih simpel, tapi tetap harus lapor ke pemerintah setempat seperti kepala desa atau BPD
Kalau bangun tanpa izin, risikonya bisa kena bongkar paksa dan denda.
Salah satu aktivis di Lubuk Linggau menegaskan: “Ini usaha menengah ke atas yang diatur Perda. Jangan dibiarkan berlarut, karena ini merugikan keuangan negara dan tidak adil bagi pelaku usaha yang sudah tertib.”( Ungkap EDI )
Masyarakat berharap Pemerintah kabupaten Empat Lawang dan Polres Empat Lawang segera melakukan verifikasi serta menertibkan operasi yang tidak sesuai aturan demi keselamatan dan kepentingan bersama,apabila terbukti melanggar tegakkan hukum dan berikan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
#@Tim/red






