Bukan Hanya Tersandung Kasus Narkoba Rusdianto Juga Terlibat Perkara 362 KUHP

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS-Literatur tv.com
Setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka, Rusdianto alias Isat (46), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dalam perkara narkotika jenis sabu.

Ternyata, tersangka, Rusdianto alias Isat, juga terlibat dalam perkara 362 KUHPidana, bersama dengan rekannya, Agusti Alam (24), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura.

Salah satu bukti BB yang diamankan dalam perkara yang melibatkannya yakni berupa, satu buah STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol 4107 GI, 60 klip kecil diduga narkoba jenis sabu, satu klip sedang diduga narkoba jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Rusdianto alias Isat dan Agusti Alam.

“Kami berhasil meringkus tersangka, Rusdianto alias Isat dan Agusti Alam. Dan kita ketahui, tersangka Rusdianto alias Isat, ini juga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B -235 / X / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 16 Oktober 2024.

Dimana kejadian tersebut, terjadi, Senin (14/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula tersangka, masuk kerumah, Erlina, melalui pintu samping dengan cara membuka pintu samping yang tidak dikunci.

Baca Juga :  Laporan Kegiatan Dinas DPMD Musi Rawas Ditemukan Pembengkakan Anggaran Mencapai 1 Milyar Lebih

Kemudian bertemu langsung dengan Erlina, di ruang keluarga dan tersangka langsung mengambil TAB (Handphone) kemudian, Erlina menanyakan siapa kamu, lalu tersangka langsung mengembalikan TAB (handphone) tersebut di atas speaker.

Setelah itu, tersangka mengatakan meminta air minum, kemudian Erlina menanyakan ngapo kamu dan tersangka menjawab aku anak buah K dan kemudian tersangka menanyakan ada korek dak yuk dan ada Koyong, dak yuk dan jawab korban, tidak ada dan kemudian tersangka ke luar dan duduk di teras samping.

Kemudian tersangka, langsung berjalan ke luar rumah dan lari ke rumah Nurlela, lalu tersangka langsung masuk rumah Nurlela dan mengambil kunci motor Honda Vario BG 4107 GI warna hitam dan langsung membawa sepeda motor tersebut kabur.

Tidak lama kemudian datang, Erlina ke rumah Nurlela dan langsung menemui Nurlela, yang berada di samping rumah Erlina dan mengatakan bahwa motor ibu Nurlela dibawa tersangka tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 6.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya

Baca Juga :  Pilkada Di Musi Rawas Kapolres Tegaskan Netralitas Polri Harga Mati

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari diterimanya serahan tersangka dari Polsek Muara Kelingi dalam perkara curanmor tersangka, Agusti Alam.

Kemudian pada, Rabu (16/9/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan pencarian barang bukti yaitu sepeda motor Honda Vario Nopol 4107 GI milik korban yang berdasarkan keterangan pelaku bahwa sepeda motor milik korban tersebut dijual kepada tersangka, Rusdianto alias Isat di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Lalu, Satreskrim Polres Mura, tiba dirumah tersangka, Rusdianto alias Isat, ditemukan sepeda motor milik korban tersebut ada dirumahnya, kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah, tersangka lari kearah kamar belakang dan terlihat menyembunyikan sesuatu dan saat diperiksa didapati yang disembunyikannya adalah dua buah wadah minyak rambut dan saat dibuka terdapat kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dan saat ditanyakan kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“Selain tersangka, anggota mengamankan BB diantaranya, satubuah STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol 4107 GI, 60 klip kecil diduga narkoba jenis sabu dan satu klip sedang diduga narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Berita Terkait

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS
MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.
PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.
PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025
Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti
Pembagian BLT DD Tahap 2 di Desa Lubuk Ngin Baru Berjalan Sukses
Camat Sujadmiko Bersama Unsur Forkopimcam Tugumulyo Hadiri Acara Semarak Perkemahan Pramuka di Desa Ngadirejo
Tanahku Dirampas ! Hartawan Bersumpah Perjuangkan Lahan Bersertifikatnya yang Diserobot PT. TAS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:36 WIB

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25 WIB

MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:33 WIB

PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44 WIB

Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti

Berita Terbaru