Muara Beliti, Sumselindepen.Com
Polemik aktivitas penambangan galian C PT.PMS di dusun sungai miyang desa durian remuk kecamatan muara beliti yang di duga meresahkan warga kini memasuki babak baru,hal ini di buktikan dengan adanya surat pernyataan pembatalan hibah dari warga pemilik kebun sekitar penambangan galian C,
Berikut adalah beberapa kutipan dari surat pernyataan :
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Sumsel No. 5/2011 Pemegang IUP wajib menggunakan jalan khusus untuk keperluan pertambangan (Pengangkutan Batubara, Batu kerikil,Batu gunung, Pasir dll. ). Dan/atau dengan katalain pengangkutan hasil Tambang, galian A. B. dan C.dilarang mengunakan Jalan Umum. Sedangkan tanah yang di hibahkan menjadi jalan di peruntukan sebagai jalan umum pertanian dan/atau Perkebunan bukan untuk di gunakan sebagai jalan Perusahaan. Maka dari itu pembatalan hibah ini sudah sesuai dengan regulasi dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan beralasan Secara hukum.
Yang mana pernyataan pembatalan pencabutan hiba ini telah di tanda tangani pihak bersangkutan.
Sebelumya telah di ketahui bahwa jalan tersebut di Hibahkan kepada SPR pemilik Galian C ini untuk dijadikan jalan umum demi kepentingan masyarakat, dengan harapan agar para warga ada akses jalan untuk membawakan hasil panen bukan untuk perusahaan Galian C.









