Diduga Oknum Pihak Pangkalan di Desa (C) Nawangsasi-Tugumulyo, Jual Gas Rp. 26-27 Ribu per Tabung.

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Sumatera Selatan |

Oknum pangkalan gas LPG 3 kg Wahyu Astuti Ningsih yang berlokasi di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera selatan, kini jadi bahan sorotan awak media.

Hal itu dikarenakan oknum pangkalan gas elpiji 3 kg ini, diduga telah menaikkan harga secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang didapatkan wartawan media ini dari beberapa warga menyebutkan, bahwa pihak pangkalan tersebut, telah menjual elpiji gas 3 kg kepada warga dengan harga antara 26-27 ribu rupiah per tabungnya. Tentu saja harga tersebut hampir 2 kali lipat, terpaut jauh dari harga yang ditentukan oleh pemerintah.

Masih menurut warga, acapkali pihak pangkalan tersebut mengeluarkan gas pada malam hari, yang diduga dijual ke oknum pemilik modal yang kemungkinan bertujuan untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Akibatnya warga sering kecewa tidak mendapatkan gas yang dibutuhkan, dengan alasan persediaan sudah habis.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Sigap dan Tanggap Pemkab Musi Rawas Atas Jembatan Rusak di Megang Sakti

Padahal, dari penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kepada wartawan beberapa waktu lalu, bahwa gas elpiji tersebut paling mahal adalah 19 ribu rupiah. Meski harga yang disampaikan oleh Menteri itu, sebenarnya juga sudah di atas Het yang ditentukan.

Namun faktanya, beberapa pangkalan yang sempat ditelusuri oleh wartawan dilapangan, diantaranya pangkalan Wahyu Astuti Ningsih di desa c Nawangsasi, tidak mengindahkan aturan yang berlaku, termasuk himbauan dari setingkat menteri.

Baca Juga :  Release Akhir Tahun 2024, Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus Spesialis Curas Berpistol Antar Provinsi, Lima Kasus Menonjol Tuntas

Tak ayal hal inipun membuat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat geram, dan meminta pihak terkait untuk bertindak secara tegas.

Bahkan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke pihak aparat Penegak hukum.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dapat dikenakan jerat pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Binsar Siadari
Liputan : Tim

Berita Terkait

🚨 PROMO HONDA ASTRA MOTOR TUGUMULYO! 🚨
UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS
MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.
PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.
PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025
Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti
Pembagian BLT DD Tahap 2 di Desa Lubuk Ngin Baru Berjalan Sukses
Camat Sujadmiko Bersama Unsur Forkopimcam Tugumulyo Hadiri Acara Semarak Perkemahan Pramuka di Desa Ngadirejo
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:50 WIB

🚨 PROMO HONDA ASTRA MOTOR TUGUMULYO! 🚨

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:36 WIB

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25 WIB

MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:33 WIB

PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025

Berita Terbaru