LUBUK LINGGAU, SUMSEL – Polemik pemberhentian tenaga kesehatan di Puskesmas Sidorejo, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, semakin memanas. Seiring beredarnya narasi bahwa perawat yang bekerja sejak 2022 baru mengalami sedikit kesalahan langsung diberhentikan, sebagian masyarakat dan aktivis mengajukan tuntutan tegas agar Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat memberikan klarifikasi yang lebih rinci dan tidak mengambil sikap sepihak terkait kasus ini.
Perawat kontrak BLUD yang bersangkutan bernama Silvia Pas Masari mengaku diberhentikan secara sepihak pada awal Januari 2026. Menurutnya, tidak ada alasan yang jelas diberikan dan posisinya digantikan oleh sepupu Kepala Puskesmas Hj Defi Marlena. Narasi ini membuat sebagian masyarakat berpendapat bahwa pihak terkait terlalu tegas dalam mengambil keputusan, mengingat Silvia telah berkontribusi selama beberapa tahun di kota ini.
Namun, pihak Puskesmas Sidorejo memberikan penjelasan berbeda. Kepala Puskesmas Hj Defi Marlena menyatakan bahwa kontrak Silvia tidak diperpanjang karena ia tidak masuk kerja selama enam minggu berturut-turut (7-29 September 2025) tanpa izin dan tidak dapat dihubungi. “Kami telah berusaha mencari keberadaannya hingga larut malam, bahkan mengecek lokasi yang disebutkan tempatnya berada namun tidak ditemukan. Kami juga telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan berkoordinasi dengan keluarga,” jelas Hj Defi Marlena saat ditemui pada Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak puskesmas telah menemui keluarga Silvia secara langsung, di mana keluarga tersebut memberikan penjelasan terkait kepergian sang perawat dan menyatakan setuju dengan keputusan pemberhentian sesuai kontrak kerja yang berlaku. “Kita punya bukti video saat pertemuan dengan keluarga tersebut,” tegasnya. Selain itu, pihak puskesmas juga membantah tuduhan nepotisme, menyatakan tidak ada hubungan keluarga dengan tenaga yang menggantikan posisi Silvia.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa langkah yang diambil kepala puskesmas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sesuai surat perjanjian kerja, jika seorang tenaga tidak hadir selama satu minggu tanpa alasan jelas akan diberikan surat peringatan. Proses tersebut sudah dilakukan oleh pihak puskesmas,” ujarnya pada Rabu (7/1/2026).
Namun, narasi dari pihak puskesmas tersebut kini disoti oleh aktivis dari komunitas aktivis Sumatra. Salah seorang aktivis yang menggunakan inisial CR mengungkapkan, “Ya seharusnya walikota Lubuk Linggau jangan hanya dengar sepihak. Panggil semua yang terlibat, baik kepala puskesmas, keluarga Silvia, maupun Silvia sendiri. Kan ada Inspektorat Kota Lubuk Linggau yang bisa melakukan pemeriksaan objektif. Kita lihat dulu perkembangannya. Jika tidak ada penyelesaian secara mediasi dalam waktu dekat, kami akan lakukan unjuk rasa ke depan kantor walikota untuk menuntut keadilan.”
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Sherly Olivia Utari mendorong penyelesaian secara transparan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan penjelasan terbuka dari Dinas Kesehatan untuk mencegah spekulasi yang tidak perlu terjadi di masyarakat.
Penulis : ZAINUDIN NASRI
Editor : ZAINUDIN NASRI
Sumber Berita : BAMBANG PRASETIYO









