Musi Rawas, Literatur Tv.Id
Warga SP 1 Sembatu jaya kecamatan BTS Ulu Cecar Rega prandika dan Angga telah menjadi korban dugaan pengeroyokan (Main hakim sendiri) oleh warga SP 7 kecamatan muara kelingi yang mana atas pengeroyokan tersebut kedua korban mengalami luka di dahi bagian kiri dan luka di telapak tangan sebelah kiri, kejadian yang tidak mengenakkan tersebut di ketahui terjadi pada hari Selasa siang (13/12/2024) bermula saat keduanya di tuduh mencuri tandan buah segar (TBS) milik salah satu warga SP 7 kecamatan muara kelingi dan korban saat ini berada di polres muara beliti atas tuduhan tersebut.
Saat mengetahui bawah anaknya telah dituduh dan di keroyok oleh warga Orang tua korban menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada pengacara wong cilik Dian Burlian, SH, MA untuk mendapatkan keadilan.
“Saya selaku orang apa yang terjadi kepada anak saya,,saya tidak terima dan saya juga telah meminta kepada Pengacara Wong Cilik agar bisa membantu untuk memperjuangkan keadilan bagi kami masyarakat kecil yang tak berdaya dan agar para pelaku di proses secara hukum dan sesuai dengan undang -undang yang berlaku,serta berharap anak saya di bebaskan,” ujar ibu korban dengan mata berkaca-kaca
Pengacara wong cilik Dian Burlian , SH, MA saat di tanya awak media ia membenarkan bahwa dirinya bersama tim diminta untuk melakukan pendamping hukum terhadap korban pengeroyokan.
“Iya benar saya di undang paman dan ibu korban untuk melakukan pendamping hukum terhadap saudara Rega dan Angga yang di duga telah di tuduh serta melakukan pengeroyokan terhadap kedua nya ,” jelas Dian.
Tak hanya itu Dian Burlian juga menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa korban harus diusut sampai tuntas agar tidak terulang kembali.
“Dan atas peristiwa ini akan kami usut sampai tuntas sehingga hal – hal semacam ini tidak terulang lagi ,serta kepada terduga pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 170 KUHP,” tegas 805 DB begitu sapaan akrabnya.
Kemudian dari pada itu Dian Burlian juga berharap kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak asal terima laporan.
“Untuk Para penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan Dengan benar sesuai dengan ketentuan udang – undang,Tidak asal terima laporan sepihak sehingga terjadi korban salah tangkap dan salah dalam proses hukum ,” Imbuh Dian Burlian SH. MA. Dengan nada kecewa
Menurut informasi dari Rizon paman salah satu korban mejelaskan Kejadian saat itu di dua tempat pengeroyokan ,pertama lokasi di tempat jual Sawit disaksikan oleh Tam , Kiki , Cik Ali dan Lokasi Kejadian Kedua Di tempat Penjualan karet ( getah para ) dan disaksikan oleh Herman dan Keluarga nya , sesudah itu korban di bawa ke rumah Kades Sp 7. dan kemudian langsung di bawa ke Polsek Muara Kelingi dan selanjutnya sampai saat ini masih di tahan di rumah tahanan negara Polres Muara Beliti.









