Gawat, Di Megang Sakti Harga Gas LPG 3 Kg Kumat Lagi Hingga Rp 30-35 Ribu per Tabung

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, Sumatera Selatan – Literaturtv.id |

Belum selesai kasus pengoplosan minyak Pertalite ke Pertamax yang hebohkan masyarakat Indonesia, kini masyarakat kembali dihadapkan dengan permasalahan harga gas LPG 3 kg yang kumat meroket susahkan masyarakat.

Seakan begitu sulitnya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan satu ini. Padahal Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebulan lalu telah menyebutkan bahwa stok persediaan aman. Tentu jika memang persediaannya cukup aman, mestinya tidak ada kata langka apalagi adanya kenaikan harga seperti saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sang Menteri di sela pernyataannya meyakinkan masyarakat, bahwa harga gas LPG 3 Kg tersebut paling tinggi atau maksimalnya adalah seharga Rp 19 ribu.

Baca Juga :  Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan Nasional Desa Air Satan Dapat Bantuan Bibit Jagung

Namun faktanya dilapangan seperti di wilayah Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan harga gas LPG 3 kg mencapai Rp 30-35 ribu per tabung terpaut jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan masyarakat mengkhawatirkan jika tidak ada tindakan nyata, mendekati Lebaran Idul Fitri nanti bisa jadi harganya mencapai Rp 40-50 ribu. Lagi-lagi masyarakatlah yang jadi korban, yang diuntungkan adalah mereka oknum-oknum yang bermain curang atau para mafia gas bersubsidi.

Alangkah hebatnya oknum-oknum tersebut yang terkesan sulit untuk disentuh oleh hukum. Apakah ada sosok besar “BACKING” dibelakangnya ?

Baca Juga :  MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Padahal jika merunut undang-undang yang ada oknum-oknum yang bermain curang tersebut dapat di jerat pidana dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dimana pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Intinya masyarakat kini mengadu kemana, apakah masyarakat terus menerus dihadapkan dengan pasrah dan menerima kenyataan ?

(Editor : Binsar Siadari)

Berita Terkait

🚨 PROMO HONDA ASTRA MOTOR TUGUMULYO! 🚨
UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS
MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.
PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.
PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025
Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti
Pembagian BLT DD Tahap 2 di Desa Lubuk Ngin Baru Berjalan Sukses
Camat Sujadmiko Bersama Unsur Forkopimcam Tugumulyo Hadiri Acara Semarak Perkemahan Pramuka di Desa Ngadirejo
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:50 WIB

🚨 PROMO HONDA ASTRA MOTOR TUGUMULYO! 🚨

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:36 WIB

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25 WIB

MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:33 WIB

PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025

Berita Terbaru