KEHENDAK WARGA KETUA RT 12. RW. 04 HARUS DI GANTI KETUA RW 04 PAGAR AGUNG LAHAT: GANTI KETUA RT 12.

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat.sumatera aelatan..19,11,2025,, literaturTv.id…
Polemik masa jabatan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pagar Agung Lahat, Sum-Sel menui masalah hal ini berawal dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dari sinilah semua sumber kericuhan sehingga sebagian Ketua RT mengklaim diri untuk memperpanjang masa jabatannya yang awal nya tiga tahun ditambah dua tahun menjadi lima tahun. mengetahui hal itu sebagian warga RT: 12. RW: 04 mempertanyakan permasalahan ini dengan Gia, S.Sos., M.Si Lurah Pagar Agung Lahat, memang benar kita sudah rapat dengan ketua-ketua RT dan untuk surat usulan tentang masa jabatan ketua Rt yang di tambah dua tahun telah kita kirimkan untuk aturannya memang belum ada namun silhkan tanyakan langsung dengan Pak Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Lahat. Imbuhnya.
Kabag Tapem Syamsul Bahri di ruang kerjanya mengatakan (12/11/2025), Sampai saat ini usulan tersebut tidak pernah kami terima dan kalau mau memperpanjang dua tahun masa jabatan ketua RT harus melalui Perda Lahat tapi sampai saat ini kita masih memakai perda yang lama yaitu Perda nomor 05 Tahun 2008 Tentang Kelurahan di situ jelas aturannya terutama terutama Pasal 19 Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 18 terdiri dari : a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM; b. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; c. Rukun Warga disingkat RW; d. Rukun Tetangga disingkat RT; e. Lembaga Kepemudaan dan bagian Kelima. Kepengurusan dan Keanggotaan. Pasal 29. (3) Masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bhakti berikutnya. Terang nya.
Perlu kita ketahui kalau mau merubah Perda nomor 05 Tahun 2008 Tentang Kelurahan yang lama ke Perda yang baru itu memakan waktu yang lama jelas melibatkan semua unsur. Tambahnya. Kabag Taspen Syamsul Bahri untuk memperjelas permasalahan ini melalui telpon dia memberikan masukan kepada Lurah Pagar Agung, Pak Lurah Tolong di terima aspirasi masyarakat jika masyarakat berkehendak mengganti ketua RT 12 sebaiknya kita ikuti karena itu keinginan masyarakat langsung. Tutup Syamsul Bahri.
Ketua RW: 04 Pagar Agung Sarjono (17/11/2025) di rumah nya mengatakan, Saya sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di RT 12 dan saya mengakumodir ke inginan warga tersebut, kalau ketua RT 12 Pak Dian Akbar tidak mau di ganti secara Baik-baik melalui musyawarah maka turunkan paksa saja, nanti ada rapat saya usahakan hadir dan jika dia ketua RT 12 tidak hadir dan saya selaku ketua RW 04 yang akan menandatangani notulen rapat tersebut. Pungkas nya.
Ketua RT 12 Pagar Agung Dian Akbar saat mau di berikan hak jawab melalui telpon (19/11/2020) jam 08.00 Wib. Dia mengatakan. Saya berada di luar dan belum tau jam berapa pulang nya, kemungkinan siang nanti. Tutup Dian Akbar.
Advokat Ramlan saat di mintai keterangan mengatakan. Kalau memang warga menghendaki pergantian Ketua RT secara baik-baik dan sesuai dengan Perda Lahat nomor 05 Tahun 2008 Tentang Kelurahan di situ jelas mengatur masa jabatan ketua RT selama tiga tahun dan dapat di pilih kembali. Tapi ini masalah jabatan di sini saya tegaskan tidak termasuk masalah Pungli-Pungli seperti meminta uang kepada warga untuk pengalihan proyek pemerintah yang dalam lingkungan RT setempat. (Tim).

Baca Juga :  PLH kasatres polres Empat Lawang akan di laporkan ke propam Polda terkait pembiaran laporan masyarakat

Berita Terkait

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan
Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji
STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Targetkan Masuk Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029
Dana Aspirasi DPRD PROV 2013 Masih Mengambang – Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Suami, Ir. H
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi di Jam Kerja – LSM Akan Laporkan Oknum yang Tak Pernah Masuk, Ahli Ibadah: Ini Setara Makan Harta Haram
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:49 WIB

STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB

Berita Terbaru