MUSI RAWAS, LITERATURTV.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas pada Jumat, 23 Mei 2025, mengembalikan barang bukti tindak pidana ringan (tipiring) kepada keluarga terdakwa atas nama Herman. Pengembalian ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 23/Pid.C/2025/PN Llg terkait perkara pencurian ringan.
Informasi yang didapatkan media ini dari halaman Facebook Kejari Musi Rawas menyebutkan, barang bukti yang dikembalikan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa bodi dan tanpa nomor polisi. Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1KEVF14WK225343 dan nomor mesin KEVFE1226786.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Reki Saputra alias Reking bin Herman. Proses pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjalankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarimusirawas #pengembalianbarangbukti
Penulis : Binsar Siadari
Editor : Binsar Siadari
Sumber Berita : Halaman Facebook Kejari Musi Rawas









