Kuasa Hukum Bertindak,andika di nilai sangat berbahaya dan seperti kasus besar,di mana letak ke Adilan ..?

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, literaturtv.id..20 November 2025 – Tim kuasa hukum tersangka Andika, yang terjerat kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, mempertanyakan alasan penahanan klien mereka dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Pertanyaan ini diajukan oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim pembela hukum Andika.

Menurut mereka, perkara yang menjerat Andika berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Mereka mempertanyakan mengapa klien mereka harus ditarik dan ditahan di Polda Sumsel. “Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT (pelapor) atau kepolisian resor Empat Lawang?” ujar Riski Aprendi dalam keterangan persnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak perusahaan lain di Sumatera Selatan dalam hal sebagai kasus pelaporan pasal 372 , namun kasus Andika ini mendapat perhatian yang sangat besar. Mereka mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kasus ini begitu menonjol.

Baca Juga :  DPC PBB Kabupaten Musi Rawas Kembali Berikan Partisipasi Pengamanan Sholat IED di Masjid Taqwa Megang Sakti

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Berikut bunyi pasal tersebut:

– “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Undang-Undang yang Relevan

Selain Pasal 372 KUHP, beberapa undang-undang lain yang relevan dalam kasus ini meliputi:

Baca Juga :  Pengacara Wong Cilik" Dian Burlian, SH, MH : Hari Rabu Kita Di undang DPR-RI Terkait Kasus Novi !

1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang prosedur penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan dalam perkara pidana.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.

Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penahanan Andika di Polda Sumsel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#@cenci

Berita Terkait

Anggota DPRD dari partai PKB DI Empat Lawang Diduga Langgar Aturan, Miliki SPBU Pertamina Saat Menjabat
Oknum Keluarga Kepala Desa Diduga Potong Bansos, Polres Empat Lawang Diminta Bertindak
SPBU Talang Gunung Tepis Isu Penimbunan BBM, Aktivis Desak Polres Empat Lawang Bertindak
*Sekda Lubuk Linggau Pimpin Rapat Persiapan Mengikuti Muskomwil II APEKSI Sumbagsel di Kota Jambi**
Kadis Kominfotiksan Kota Lubuk Linggau Dilantik sebagai Pengurus Bakohumas Sumsel 2025–2030
Dua Pria Bawa Sajam di SPBU Talang Gunung, Oknum Polisi Diduga Tak Ambil Tindakan, Kapolda Sumsel Diminta Bertindak
Brimob” Jadi Centeng Perusahaan Swasta PT Elap/KKST? Warga Empat Lawang Resah
Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 2 Pasma Air Keru Mencuat, Kepala Sekolah merasa dirinya benar APH Harus bertindak
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:39 WIB

Anggota DPRD dari partai PKB DI Empat Lawang Diduga Langgar Aturan, Miliki SPBU Pertamina Saat Menjabat

Jumat, 28 November 2025 - 19:23 WIB

Oknum Keluarga Kepala Desa Diduga Potong Bansos, Polres Empat Lawang Diminta Bertindak

Kamis, 27 November 2025 - 12:29 WIB

SPBU Talang Gunung Tepis Isu Penimbunan BBM, Aktivis Desak Polres Empat Lawang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 11:28 WIB

*Sekda Lubuk Linggau Pimpin Rapat Persiapan Mengikuti Muskomwil II APEKSI Sumbagsel di Kota Jambi**

Rabu, 26 November 2025 - 11:25 WIB

Kadis Kominfotiksan Kota Lubuk Linggau Dilantik sebagai Pengurus Bakohumas Sumsel 2025–2030

Berita Terbaru