Anggota DPRD dari partai PKB DI Empat Lawang Diduga Langgar Aturan, Miliki SPBU Pertamina Saat Menjabat

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang,LiteraturTv.id.Sumatera Selatan – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Anggota DPRD aktif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saipul Zahri, diduga masih menjadi pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.

Informasi ini mencuat setelah tim wartawan melakukan konfirmasi langsung ke SPBU Talang Gunung. Selain itu, dugaan ini diperkuat dengan unggahan video di media sosial Facebook oleh akun bernama Nirwana, yang diduga merupakan rekaman dari seorang pegawai Pertamina yang telah membagikan ke sosial media

Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3): UU ini mengatur tentang kode etik dan larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka KPUD Empat Lawang Tetapkan Bupati Terpilih

2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: PP ini juga menyinggung tentang larangan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan bagi anggota DPRD.

3. Kode Etik DPRD: Setiap DPRD memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan larangan bagi anggotanya. Kepemilikan bisnis yang berpotensi konflik kepentingan dapat melanggar kode etik ini.

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri: Meskipun bukan undang-undang, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seringkali menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait rangkap jabatan dan konflik kepentingan.

Baca Juga :  HBA Cacat Moral Dan Cacat Etika, Tidak Layak Jadi Pemimpin Empat Lawang. Stop Memaksakan Diri Dan Memberikan Konflik Di Empat Lawang!!!!

Sebagai anggota DPRD, Saipul Zahri memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk dalam hal perizinan, distribusi, dan pengawasan SPBU. Jika yang bersangkutan masih menjadi pemilik SPBU, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan pribadi dalam bisnis SPBU-nya.

Hingga berita ini diturunkan, Saipul Zahri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kepemilikan SPBU tersebut. Pihak Pertamina juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan SPBU Talang Gunung.

Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diharapkan dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah Saipul Zahri melanggar aturan atau tidak. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

@red

Berita Terkait

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan
Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji
STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Targetkan Masuk Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029
Dana Aspirasi DPRD PROV 2013 Masih Mengambang – Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Suami, Ir. H
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi di Jam Kerja – LSM Akan Laporkan Oknum yang Tak Pernah Masuk, Ahli Ibadah: Ini Setara Makan Harta Haram
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:49 WIB

STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB

Berita Terbaru