HBA Cacat Moral Dan Cacat Etika, Tidak Layak Jadi Pemimpin Empat Lawang. Stop Memaksakan Diri Dan Memberikan Konflik Di Empat Lawang!!!!

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131072

oplus_131072

HBA Cacat Moral Dan Cacat Etika, Tidak Layak Jadi Pemimpin Empat Lawang. Stop Memaksakan Diri Dan Memberikan Konflik Di Empat Lawang!!!!

Empat Lawang,Sumsel,literatur,id,. Bawaslu Empat Lawang Gelar Sidang Pemeriksaan Paslon HBA Dan Heny Selasa, 1 Oktober 2024

Menurut Keterangan Kuasa Hukum Dari Pihak Joncik Muhammad Topik dan rekan-rekan Bahwa beliau menjelaskan hari ini penyampaian…… Dimana Beliau Menjelaskan

“Bahwa Pemimpin yang baik ialah yang tidak Cacat moral, Cacat etika dan HBA kemaren terjerat kasus korupsi dan sudah Cacat moral dan etika”.

Gratifikasi adalah salah satu bentuk Tpikor, yaitu penerimaan hadiah atau fasilitas oleh pejabat negara dalam berbagai bentuk, seperti uang, barang, tiket liburan, dan lain sebagainya. Tindakan ini, meskipun tampak sepele, memiliki dampak yang sangat besar dalam memengaruhi objektivitas pejabat negara dan mengikis integritas mereka. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana selain hukuman pidana, pelaku korupsi juga harus dikenai hukuman sosial. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Koruptor merusak kepercayaan publik, mengkhianati tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat, dan merugikan masyarakat luas. Tindakan ini tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi, tetapi juga merusak tatanan hukum dan keadilan, yang seharusnya menjadi pilar utama sebuah negara.

Baca Juga :  ISAK TANGIS KELUARGA IRINGI SIDANG NOVI. BINTI A. GANI.

Dalam konteks Empat Lawang, masyarakat harus mewaspadai narasi di media sosial yang mencoba memutarbalikkan fakta, khususnya terkait dengan salah satu bakal Calon yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan No.109/PID.SUS/TPK/2015/PN.JJkt.Pst mengenai vonis HBA, setelah melakukan upaya hukum (Banding), Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta mengeluarkan Putusan No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Tindakan keji dan tidak bermoral ini tidak boleh diabaikan atau dilupakan. H. Budi Antoni Al Jufri, sebagai mantan pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan rakyat, seharusnya malu dan menyadari bahwa tindakannya tidak layak untuk seorang pemimpin. Sebagai mantan kepala daerah yang terjerat kasus hukum, HBA telah menunjukkan perilaku yang jauh dari standar moralitas, etika, dan kejujuran yang diharapkan dari seorang pemimpin daerah.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka KPUD Empat Lawang Tetapkan Bupati Terpilih

Pengkhianatan HBA terhadap kepercayaan masyarakat Empat Lawang dengan menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya adalah bukti jelas bahwa ia tidak memiliki moralitas dan integritas yang diperlukan untuk memimpin kembali. Upayanya untuk kembali maju sebagai calon Bupati hanya menunjukkan bahwa ia tidak memiliki rasa malu, tanggung jawab sosial, ataupun kesadaran atas dampak buruk dari tindakannya terhadap masyarakat. Empat Lawang membutuhkan pemimpin yang berintegritas, jujur, dan berkomitmen penuh terhadap nilai-nilai moralitas serta yang tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi. Pilkada serentak 2024 ini akan menjadi ujian penting bagi ingatan masyarakat Empat Lawang. Apakah mereka masih ingat dengan jelas kasus tindak pidana yang mengguncang daerah ini pada tahun 2013, ketika citra Empat Lawang sebagai kabupaten baru terpuruk dalam jurang kehinaan akibat bersekongkol dengan “wakil Tuhan” untuk mengakali hasil suara rakyat? Skandal ini disaksikan oleh jutaan mata rakyat Indonesia dan meninggalkan noda yang dalam pada integritas
daerah ini.

Red…

Berita Terkait

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan
SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.
Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak
Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA
GURU BAHASA INDONESIA SMPN 5 TEBING TINGGI HINA WARTAWAN: “CARI BERITA KE AKHIRAT”, FORKOM WARTAWAN SIAP LAPORKAN!
DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU
GEGER! DITUDUH CURI SAWIT, DERLI ROMADON DIPUKULI, MATA DILAKBAN RAPAT,SETELAH 1 BULAN LEBIH KINI HARUS DI LARIKAN KE RUMAH SAKIT. KELUARGA: NO JUSTICE NO PEACE!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif, Aktivis & Media Siap Laporkan Dana Desa Rantau Dodor ke BPK dan Kejaksaan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

SENGKETA WARIS MEMANAS, AHLI WARIS TUNTUT KEADILAN TANAH ATAS NAMA TUNIT BINTI JENAH & TINJAN BIN BANJAR HUSIN DI TABA LESTARI.

Sabtu, 18 April 2026 - 11:44 WIB

Harga Gas LPG Melonjak Rp60 Ribu, Masyarakat Desak Pemkab Empat Lawang Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 11:15 WIB

Dugaan Hina Profesi Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

Senin, 13 April 2026 - 17:17 WIB

GEMPAR! BAYI DITEMUKAN DIBUANG DI SEMAK BELUKAR, KAPOLRES: KAMI AKAN CARI PELAKUNYA

Berita Terbaru