EMPAT LAWANG –Literaturtv.id,,Senin,02/03/2026.. Sebuah kasus penyalahgunaan data pribadi terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terungkap di Cabang Pembantu (Capem) Bank Sumsel Babel Ulu Musi, dimana seorang supeor dengan inisial Y diduga sengaja menggunakan data orang lain demi membantu sahabatnya untuk mencairkan dana KUR. Informasi ini diperoleh wartawan dari hasil penelusuran dan konfirmasi langsung ke pihak bank.
Ketika dihubungi, kepala capem Bank Sumsel Babel Ulu Musi menyatakan tidak mengetahui secara jelas tentang peristiwa tersebut. “Saya baru mendapatkan informasi ini dari tim media, dan segera arahkan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut ke supervisor terkait,” ujarnya saat dihubungi tim hariantv.id.
Selanjutnya, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada supervisor Y atas instruksi kepala capem. Supervisor tersebut mengakui tindakannya, namun menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin membantu sahabatnya mendapatkan akses pembiayaan KUR. “Saya tidak berpikir bahwa tindakan ini akan merugikan pihak lain,” katanya.
Korban dengan inisial M yang datanya digunakan menyampaikan rasa kecewa. “Kalau saja mereka datang dan berbicara dengan saya secara baik-baik, saya pasti akan memahami. Namun, penggunaan data saya tanpa izin untuk proses KUR membuat saya merasa dirugikan,” ungkap M.
Menanggapi kasus ini, Gabungan Aktivis Empat Lawang mengumumkan akan segera melaporkan peristiwa tersebut dan mengadakan aksi ke Unit Bank Sumsel Babel di Sumatera Selatan. Aktivis dengan inisial C dan J menyampaikan bahwa berdasarkan bukti awal yang ada, tidak menutup kemungkinan ada banyak korban lain yang datanya digunakan tanpa izin untuk proses pembiayaan KUR atau jenis kredit lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan data diri mereka, baik melalui aplikasi perbankan resmi atau datang langsung ke kantor cabang Bank Sumsel Babel terdekat, terutama untuk memastikan tidak ada proses KUR atau kredit lain yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka. Bagi yang merasa ada sesuatu yang tidak beres atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi perwakilan aktivis melalui nomor WhatsApp: 0815-4096-7955,” ujar salah satu aktivis.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan perbankan terkait penyaluran KUR, penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin serta penyalahgunaan skema kredit pemerintah dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Bank Sumsel Babel belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, namun diketahui bahwa pihak bank memiliki sistem pengaduan dan whistle blowing yang dapat diakses melalui situs resmi banksumselbabel.com.
Di lain sisi adanya dugaan informasi untuk mempermudah pencairan dan bisa cepat proses nasabah ada yang di pita uang pelicin oleh oknum surpeyor,tapi kami juga belum mengantongi bukti yang akurat dan jelas hal tersebut masih tahap penelusuran oleh tim..
@#redaksi









