Empat Lawang.sumsel,Literaturtv.id..Kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang menimpa seorang jurnalis TVRI berinisial DA terus bergulir dan memasuki tahap krusial penyelidikan. Polres Empat Lawang resmi memanggil terlapor, seorang oknum guru PNS berinisial AK, untuk diklarifikasi secara hukum.
Pemanggilan berlangsung pada Kamis, 16 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Polres setempat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sudah dilengkapi dengan laporan resmi dari korban dan keterangan sejumlah saksi.
Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang, Ipda Yulius, menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku:
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya secara langsung. Ini adalah tahap awal untuk mengumpulkan semua informasi yang diperlukan. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus kami dalami secara menyeluruh dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika DA melaporkan AK karena merasa profesi dan kehormatannya sebagai wartawan dihina, dicemarkan, dan disertai dugaan penyebaran informasi yang tidak benar. Sebagai pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalistik, DA menilai perbuatan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan yang berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi lain, dan memastikan setiap langkah penanganan kasus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak memihak salah satu pihak.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian khusus di kalangan insan pers Kabupaten Empat Lawang. Bagi mereka, kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya menghormati setiap profesi dan memahami batasan-batasan yang ada dalam berinteraksi dengan media dan pekerja pers.
Pihak kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan mengumumkan perkembangan selanjutnya jika ada kemajuan yang signifikan.
📌 Versi Ringkas (untuk media daring/berita kilat):
Dugaan Hina Wartawan: Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru
Empat Lawang – Polres Empat Lawang memanggil seorang oknum guru PNS berinisial AK, terkait kasus dugaan penghinaan dan fitnah terhadap profesi wartawan. Terlapor dipanggil Kamis (16/4) guna diklarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Korban DA, jurnalis TVRI, melaporkan AK karena merasa profesi dan kehormatannya dihina. Kanit Pidum Ipda Yulius membenarkan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, dan proses penyelidikan masih berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian kalangan pers setempat, karena dinilai menyentuh prinsip penghormatan terhadap profesi wartawan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan berjanji menangani kasus secara profesional.
(Red)









