Polemik hak waris mencuat di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sumatra Selatan.Sejumlah ahli waris menuntut hak atas bidang tanah peninggalan Tunit Binti jena dan Tinjan Bin Banjar Husin yang diduga dikuasai satu pihak saja.
Perwakilan ahli waris, sebut saja SY, mengaku tanah warisan seluas kurang lebih 3 Hektar itu seharusnya dibagi sesuai hukum waris. Namun sejak kedua pewaris meninggal, objek tanah diduga hanya dikuasai dan dimanfaatkan oleh satu orang ahli waris berinisial RN.
“Kami sudah musyawarah keluarga berkali-kali, tapi tidak ada titik temu. Kami sebagai ahli waris lain juga punya hak,” ujar SY saat ditemui Tim LiteraturTV, Jumat 17/4/2026
*Upaya Hukum*
Ketua RT setempat membenarkan adanya keluhan warga soal tanah tersebut. Ia menyarankan para pihak menempuh mediasi di kelurahan sebelum masuk ke gugatan perdata.
Hingga berita ini diturunkan, Tim LiteraturTV masih berupaya mengonfirmasi pihak RN selaku pihak yang diduga menguasai objek tanah untuk memberikan hak jawab. Jika ada klarifikasi, akan dimuat secara proporsional.
Sengketa waris kerap terjadi akibat tidak adanya kesepakatan sejak awal dan lemahnya administrasi. Pemerintah kelurahan diimbau proaktif memfasilitasi mediasi agar konflik tidak berlarut dan merusak kerukunan keluarga.
Penulis : ZAINUDIN NASRI
Editor : ZAINUDIN NASRI
Sumber Berita : Muhammad Ali SH.









