Empat Lawang, 19,November,2025 – ,Literatur tv id,.,.Kasus hutang PT ELAP (Empat Lawang Agro Perkasa dan KKST (Karya Kencana Sentosa Tiga ) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Empat Lawang senilai 42 miliar rupiah semakin memanas. Selain masalah hutang yang belum terbayar, terungkap dugaan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketua koperasi, Andika, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan Pelanggaran Hukum Pertanahan
Kasus ini mencuatkan isu penting terkait legalitas operasional perusahaan perkebunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT ELAP dan KKST diduga tidak memiliki HGU sebagai dasar hak atas tanah yang sah. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal Terkait):
– Pasal 1 angka 8: “Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.”
– Pasal 17: “Perusahaan Perkebunan wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.”
– Pasal 55: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Perkebunan.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015:
Putusan MK ini menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki dua instrumen hukum sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Mahkamah menilai bahwa ketentuan Pasal 41 UU Perkebunan yang membuka ruang bagi perusahaan untuk beroperasi hanya dengan salah satunya bertentangan dengan prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam.
Dengan tidak adanya HGU, operasional PT ELAP dan KKST dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak membayar BPHTB, yang merupakan kewajiban setiap pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
Tanggapan Pihak Terkait
– Pemerintah Daerah Empat Lawang: “Kami sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT ELAP dan KKST. Jika terbukti bersalah, kami akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
– Kuasa Hukum Andika: “Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Kami juga akan mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien kami.”
– Pengamat Hukum Agraria: “Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pertanahan. Pemerintah daerah harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan perkebunan.”
Proses Hukum Berjalan
Andika, ketua koperasi, saat ini sedang menjalani proses hukum. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan pelanggaran hukum pertanahan yang dilakukan oleh PT ELAP dan KKST.
Kasus hutang PT ELAP dan KKST kepada Pemda Empat Lawang senilai 42 miliar rupiah, dengan dugaan tidak memiliki HGU dan tidak membayar BPHTB, serta penetapan Andika sebagai tersangka, menjadi sorotan utama. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dalam sektor perkebunan dan perlunya pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar hukum.









