Dilaporkan adanya dugaan penggunaan tidak tepat sasaran, surat resmi diajukan ke kejaksaan, polres, dan dinas terkait
Sumatera Selatan.empat lawnag.- 18 Januari 2026
Media.. LiteraturTV.id telah mengajukan surat permohonan resmi untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Surat tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kepolisian Resor Kabupaten Empat Lawang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Empat Lawang.
Permohonan ini diajukan setelah banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, serta kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi pertanggungjawaban dari pihak desa.
Pada tanggal 17 Januari 2026, wartawan dari LiteraturTV.id bernama Cenci Riestan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Agung (Kak Tato). Namun tanggapan yang diterima tidak jelas dan wartawan diundang untuk bertemu dirumahnya dengan alasan berkas pertanggungjawaban banyak, yang mengindikasikan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
RINCIAN REALISASI DANA DESA TAHUN 2024
Berdasarkan data yang diperoleh, dana desa tahun 2024 di Desa Tanjung Agung dialokasikan untuk 23 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
– Operasional Pemerintah Desa: Rp35.915.070
– Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa: Rp33.986.000
– Bantuan Insentif Guru Ngaji (TPQ): Rp12.261.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Insentif Kader Posyandu): Rp45.456.000
– Pemberian Makanan Tambahan Balita: Rp8.093.000
– Pelatihan dan Sosialisasi PHBS: Rp2.591.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Insentif KPM): Rp8.943.000
– Pengadaan Baliho, LRA, dan Langganan Media Cetak: Rp8.545.000
– Penguatan Kapasitas Linmas Desa: Rp6.608.000
– Sosialisasi Ketertiban dan Keamanan Desa: Rp6.608.000
– Sosialisasi dan Pelatihan Jaga Desa: Rp28.600.000
– Penyelenggaraan Keagamaan (Pengajian Rutin Bulanan): Rp32.100.000
– Penyelenggaraan Lomba Olahraga Tingkat Desa: Rp14.125.000
– Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga: Rp7.225.000
– Kegiatan Promosi Penurunan Angka Stunting: Rp26.261.000
– Bantuan Bibit dan Pakan Ikan Lele: Rp65.807.200
– Bantuan Pengadaan Pupuk Pertanian: Rp71.508.000
– Kegiatan Penyemaian Bibit Kelapa Sawit: Rp8.943.000
– Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Administrasi Desa: Rp8.093.000
– Pelatihan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa: Rp6.978.000
– Peningkatan Kapasitas SDM Kader Teknik Desa: Rp5.697.000
– Pengadaan Peralatan Persedekahan: Rp125.415.010
– BLT Dana Desa: Rp122.400.000
LANDASAN HUKUM YANG DIGUNAKAN
Permohonan pemeriksaan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri Tahun 2018 tentang Penanganan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Dalam surat permohonan tersebut, LiteraturTV.id meminta agar pihak berwenang melakukan audit mendalam, memverifikasi laporan masyarakat, menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan kesalahan atau dugaan korupsi, serta memberikan informasi hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
“Cukup banyak laporan dari warga yang menunjukkan adanya ketidakpuasan terkait penggunaan dana desa. Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan agar kebijakan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tujuan,” ujar Cenci Riestan selaku wartawan yang menangani kasus ini.
Kami juga siap memberikan dukungan dan seluruh data pendukung yang dimiliki untuk membantu proses pemeriksaan. Lampiran yang disertakan dalam surat meliputi salinan data realisasi dana desa, catatan percakapan dengan kepala desa, surat izin wartawan, serta bukti laporan dari masyarakat.
Redaksi LiteraturTV.id









