MEDIA LITERATURTV.ID AJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN DANA DESA TANJUNG AGUNG TAHUN 2024

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilaporkan adanya dugaan penggunaan tidak tepat sasaran, surat resmi diajukan ke kejaksaan, polres, dan dinas terkait

Sumatera Selatan.empat lawnag.- 18 Januari 2026
Media.. LiteraturTV.id telah mengajukan surat permohonan resmi untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Surat tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kepolisian Resor Kabupaten Empat Lawang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Empat Lawang.

Permohonan ini diajukan setelah banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, serta kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi pertanggungjawaban dari pihak desa.

Pada tanggal 17 Januari 2026, wartawan dari LiteraturTV.id bernama Cenci Riestan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Agung (Kak Tato). Namun tanggapan yang diterima tidak jelas dan wartawan diundang untuk bertemu dirumahnya dengan alasan berkas pertanggungjawaban banyak, yang mengindikasikan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.

RINCIAN REALISASI DANA DESA TAHUN 2024

Berdasarkan data yang diperoleh, dana desa tahun 2024 di Desa Tanjung Agung dialokasikan untuk 23 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  ISAK TANGIS KELUARGA IRINGI SIDANG NOVI. BINTI A. GANI.

– Operasional Pemerintah Desa: Rp35.915.070
– Kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa: Rp33.986.000
– Bantuan Insentif Guru Ngaji (TPQ): Rp12.261.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Insentif Kader Posyandu): Rp45.456.000
– Pemberian Makanan Tambahan Balita: Rp8.093.000
– Pelatihan dan Sosialisasi PHBS: Rp2.591.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Insentif KPM): Rp8.943.000
– Pengadaan Baliho, LRA, dan Langganan Media Cetak: Rp8.545.000
– Penguatan Kapasitas Linmas Desa: Rp6.608.000
– Sosialisasi Ketertiban dan Keamanan Desa: Rp6.608.000
– Sosialisasi dan Pelatihan Jaga Desa: Rp28.600.000
– Penyelenggaraan Keagamaan (Pengajian Rutin Bulanan): Rp32.100.000
– Penyelenggaraan Lomba Olahraga Tingkat Desa: Rp14.125.000
– Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga: Rp7.225.000
– Kegiatan Promosi Penurunan Angka Stunting: Rp26.261.000
– Bantuan Bibit dan Pakan Ikan Lele: Rp65.807.200
– Bantuan Pengadaan Pupuk Pertanian: Rp71.508.000
– Kegiatan Penyemaian Bibit Kelapa Sawit: Rp8.943.000
– Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Administrasi Desa: Rp8.093.000
– Pelatihan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa: Rp6.978.000
– Peningkatan Kapasitas SDM Kader Teknik Desa: Rp5.697.000
– Pengadaan Peralatan Persedekahan: Rp125.415.010
– BLT Dana Desa: Rp122.400.000

LANDASAN HUKUM YANG DIGUNAKAN

Baca Juga :  BUPATI EMPAT LAWANG AUDIENSI KE BBWS WILAYAH VIII, BAHAS PENGELOLAAN AIR DAN PENANGANAN BANJIR

Permohonan pemeriksaan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri Tahun 2018 tentang Penanganan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.

Dalam surat permohonan tersebut, LiteraturTV.id meminta agar pihak berwenang melakukan audit mendalam, memverifikasi laporan masyarakat, menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan kesalahan atau dugaan korupsi, serta memberikan informasi hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

“Cukup banyak laporan dari warga yang menunjukkan adanya ketidakpuasan terkait penggunaan dana desa. Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan agar kebijakan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tujuan,” ujar Cenci Riestan selaku wartawan yang menangani kasus ini.

Kami juga siap memberikan dukungan dan seluruh data pendukung yang dimiliki untuk membantu proses pemeriksaan. Lampiran yang disertakan dalam surat meliputi salinan data realisasi dana desa, catatan percakapan dengan kepala desa, surat izin wartawan, serta bukti laporan dari masyarakat.

 

Redaksi LiteraturTV.id

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB