Menagih Hutang dengan Mengekspos di Medsos Bisa Berujung Pidana, MK Tetapkan Makna Pasal 27A dan Batasi Cakupan “Kerusuhan” dalam UU ITE Tahun 2024

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang,literaturtv.id.. 29 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang pengucapan putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 155/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa (29/4/2025). Putusan ini bertujuan untuk mempertegas pemaknaan unsur-unsur dalam pasal-pasal terkait dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terkait praktik menagih hutang dengan cara mengekspos di media sosial.

Pasal 27A: Hanya Berlaku untuk Pencemaran Nama Baik Individu

Pasal 27A UU ITE Tahun 2024 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya dimaksudkan untuk individu atau perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, sekelompok orang dengan identitas spesifik, profesi, atau jabatan dikecualikan dari cakupan pasal ini. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 27A merupakan tindak pidana aduan, yang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban atau orang yang terkena dampak secara langsung. Hal ini berarti jika dalam proses mengekspos pihak berutang di medsos terdapat tuduhan yang tidak benar dan merusak nama baik individu tersebut, pelaku dapat dikenai pidana sesuai ketentuan ini.

Baca Juga :  Miris! Oknum PNS Anita Diduga Tak Beretika, Lecehkan Profesi Wartawan di Media Sosia.

Pasal 28 Ayat (3): “Kerusuhan” Diartikan Sebagai Kondisi Fisik

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE Tahun 2024 semula berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam pasal ini harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan keributan atau perdebatan di ruang digital/siber. Putusan ini menguatkan penjelasan yang telah ada dalam UU ITE dan mencegah penyalahgunaan pasal ini untuk mengkriminalisasi kritik atau ekspresi di media sosial. Sanksi untuk pelanggaran Pasal 28 Ayat (3) diatur dalam Pasal 45A Ayat (3) UU ITE Tahun 2024, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Jika ekspos hutang di medsos mengandung berita bohong yang menyebabkan kerusuhan fisik di masyarakat, pelaku akan dikenai sanksi tersebut.

Pasal 27B: Mengatur Paksaan Melalui Media Elektronik

Selain itu, UU ITE Tahun 2024 juga menambahkan Pasal 27B yang mengatur tentang paksaan melalui media elektronik untuk kepentingan melawan hukum. Pasal 27B Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.”

Baca Juga :  Tangkap dan penjarakan Di duga akibat malpraktik di bidan WW, SeorangĀ  ibu hamilĀ  melahirkan meninggal dunia

Pasal 27B Ayat (2) juga mengatur tentang paksaan dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia untuk tujuan yang sama. Jika dalam proses menagih hutang di medsos terdapat unsur paksaan seperti ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik untuk mendapatkan pembayaran, hal ini dapat dianggap melanggar Pasal 27B.

Tujuan Revisi dan Putusan MK

UU ITE Tahun 2024 resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Revisi ini bertujuan untuk memperbarui regulasi guna mengantisipasi perkembangan teknologi digital dan menjaga ketertiban serta keamanan di ruang maya. Putusan MK kali ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan UU ITE, termasuk dalam hal penagihan hutang melalui media sosial.

@#cenci R

Berita Terkait

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi
Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum
Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit
Kolaborasi Hebat: Desa Kemang Manis dan Lapas Kelas II.B Empat Lawang Gelar Posyandu dan Berobat Gratis untuk Balita dan Lansia
Miris! Menu MBG SDN 16 Lintang Kanan Hanya Tempe Kecil & Nasi Bercampur Sekam, Minta Pihak Berwenang Beri Sanksi Tegas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:58 WIB

Heni Resmi Lapor Istri Sekdis PP&PA Dugaan Curi HP, Herman Hamzah: Pengeroyokan Penuhi Unsur Pidana, Desak Segera Tangkap Terlapor

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Istri pejabat di duga curi HP VIVO: Suami Korban Pemilik HP malah Dikeroyok & Dilempar Batu, HERMAN HAMZAH, S.H., M.H. Siap Kawal Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:34 WIB

Dana Desa Raib, Utang Miliaran! Kades Batu Raja Baru Kabur, Warga Desak Dipecat & Diaudit

Berita Terbaru

Uncategorized

H.Suparman Ray Menahkodai Tampuk Kepemimpinan BM PAN Kabupaten Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:50 WIB