Pemberlakuan KUHP baru membuat praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum berpotensi berujung pidana, terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa konsekuensi hukum terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini relevan untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Penulis : ZAINUDIN NASRI
Editor : ZAINUDIN NASRI
Sumber Berita : ZAKARIYAH









