Rejang Lebong, Bengkulu -literaturtv.id.,
Mendengar nama Pengacara Dian Burlian, SH., MA, tentu bukanlah sosok yang asing bagi kalangan masyarakat miskin yang terbentur dengan urusan hukum.
Sosok Pengacara sederhana asal Jambi, yang telah banyak membantu masyarakat miskin tanpa pamrih, membuat dirinya lebih dikenal dengan “Pengacaranya Wong Cilik”.
Sebagai seorang Pengacara, wara-wiri memberi bantuan hukum terhadap kliennya, itu sudah hal yang biasa. Sebab kedua belah pihak dalam hal ini, tentu saja telah menyepakati berapa jasa atau honor si-Pengacara itu sendiri. Akan tetapi beda halnya dengan sosok Pengacara satu ini, ia memberikan pembelaan hukum terhadap orang yang tidak memiliki apa-apa, yang notabene kalangan masyarakat miskin.
Kali ini misalnya, kembali Pengacara “Wong Cilik” Dian Burlian,.SH, MA menunjukkan konsistensi dan kepeduliannya dalam membela warga tidak mampu. Yang rela menempuh perjalanan darat selama 10 jam, melewati satu provinsi dari kota Jambi menuju kota Curup, Provinsi Bengkulu.
Itu Ia lakukan hanya demi membantu M. Refan, warga Desa Sambi Rejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
M. Refan yang merupakan bocah berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, di tahan oleh PPA Polres Rejang Lebong akibat tersandung masalah hukum.
Dalam penjelasannya ke beberapa Wartawan, dirinya ke Mapolres Rejang Lebong, untuk memberikan bantuan hukum secara prodeo atau bantuan hukum gratis, terhadap anak keluarga miskin. Yang kesehariannya hanyalah buruh tani, yang diperlakukan tidak adil.
Lebih jauh Dian Burlian, SH, MH menjelaskan, bahwa dari 7 orang yang bermasalah terkait masalah hukum tersebut, anehnya hanya anak di bawah umur berinisial RD yang di tahan dan di proses.
“Entah itu bahasanya dititipkan, entah itu di bina atau entah itu di rehab terserahlah. Yang jelas anak ini atau RD masih di bawah umur 12 tahun,” Jelas Pengacara “Wong Cilik” Dian Burlian, SH, MH. Kamis, (31/10/2024)
Masih kata Dian Burlian, yang menjadi pertanyaan dari 7 orang anak bermasalah dengan hukum ini diantaranya adalah :
” Pertama, kenapa hanya anak RD yang dikenakan ?
Kedua, kenapa yang lain tidak dikenakan ?
Ketiga, apakah karena (RD) anak buruh tani miskin,”tegas DIAN BURLIAN SH MA, seperti menyayangkan tindakan penahanan terhadap (RD) tersebut.
“Namun tadi hasil dari koordinasi dengan Kanit PPA Rejang Lebong, walau sempat beradu argumen tetapi hasil kesepakatan sementara bahwa RD tidak di proses secara hukum. Namun demikian kita tetap menunggu hasil penelitian dari BAPAS Rejang Lebong. Supaya dikembalikan ke orangtuanya atau mungkin harus mengikuti proses terapi mental selama dalam waktu tertentu, “jelas Dian Burlian.
Menurut Dian Burlian, SH., MA. Apapun namanya itu adalah “Hukuman” hanya karena pelakunya anak dibawah umur maka hukumannya berbentuk trafi ataupun rehabilitasi. Tetapi itu juga sudah bagian dari hukum.
Sekedar informasi bahwa kehidupan keluarga anak di bawah umur berinisial RD sangatlah memprihatinkan. Ibunya hanyalah bekerja sebagai buruh tani di perkebunan milik penduduk didesanya, sedangkan ayahnya hanya bekerja serabutan.
Dan inilah yang menggugah hati Pengacara Dian Burlian, SH, MA yang akrab dipanggil pengacaranya “Wong Cilik” yang merasa terpanggil memberikan bantuan hukum kepada kepada RD. Supaya dikembalikan kepada pihak keluarganya.
“Setelah Tim Pengacara Wong Cilik dapat informasi dari salah satu Wartawan tentang anak RD ini, saya dan tim bergerak langsung berangkat ke kota Curup,”tegas Dian Burlian SH MA.
Maka tidaklah heran jika banyak masyarakat berharap, apa yang dilakukannya dapat menginspirasi para Pengacara di Indonesia. Agar lebih banyak yang peduli akan perlindungan hukum bagi kaum wong cilik yang termarjinalkan.
(Bins-Tim Literaturnews)










