Polres Muratara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MURATARA, SUMATERA SELATAN – LITERATURTV.ID |

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, Kaserin bin Husin (Alm) (32), berhasil diamankan setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Mess Bukit Melintang, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Korban, Sayyidina Fatih Almahdin bin Kartiman (7), awalnya dipanggil oleh terduga pelaku ke kediamannya. Di sana, terduga pelaku mengajak korban menonton video di ponselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah korban masuk, Kaserin langsung mengunci pintu rumah dan mengajak korban menonton film porno. Meskipun korban menolak, terduga pelaku membaringkan korban, membuka celana dan celana dalamnya, lalu membekap mulut korban yang berusaha memberontak. Kaserin kemudian melakukan perbuatan cabul dengan memainkan alat kelamin korban dan selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban.

Sekitar tiga menit berselang, terduga pelaku mendengar suara ibu korban, Annisa Suminah H. binti Samijo (40), memanggil-manggil korban. Kaserin segera melepaskan aksinya, dan korban bergegas mengenakan kembali celananya lalu membuka kunci pintu untuk keluar dari rumah terduga pelaku.

Baca Juga :  PAKET BERISI NARKOBA JENIS SABU-SABU 1,9 KG DIAMANKAN DI JNT PENDOPO; KAPOLRES EMPAT LAWANG MEMBENARKAN

Akibat kejadian ini, korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya, dan segera menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Annisa Suminah H. kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/IV/2025/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 April 2025, tim Satreskrim Polres Muratara segera melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Kasat Reskrim lantas memerintahkan Kanit PPA IPDA Hendra Kusdian, S.H., dan Kanit Pidum IPDA Hanif Faranzandi, S.Tr.K., yang didukung oleh Tim Opsnal Polres Muratara, untuk melakukan penangkapan.

Pada hari Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil membekuk Kaserin di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Konsultasi dan Konsolidasi Atlet Muda Pencak Silat Empat Lawang dengan Ketua KONI "Hidayat Muhammad"

Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari saksi korban antara lain :
*1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1820 berwarna Fusion Black.
* 1 (satu) buah baju lengan panjang merk DOMINO KIDS berwarna biru.
* 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru pudar merk NEVADA.
* 1 (satu) buah baju lengan panjang.
* 1 (satu) helai celana pendek tanpa merk berwarna krem bercorak kotak-kotak.
* 1 (satu) helai celana dalam polos tanpa merk berwarna abu-abu.

Kaserin kini dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.

Penulis : Binsar Siadari

Editor : Binsar Siadari

Sumber Berita : Sarwo Edi Wibowo

Berita Terkait

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan
Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji
STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Targetkan Masuk Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029
Dana Aspirasi DPRD PROV 2013 Masih Mengambang – Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Suami, Ir. H
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi di Jam Kerja – LSM Akan Laporkan Oknum yang Tak Pernah Masuk, Ahli Ibadah: Ini Setara Makan Harta Haram
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:49 WIB

STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB

Berita Terbaru