Pendopo,EmpatLawang,literaturTV.id,.Dikutip dari laporan Masyarakat yang menjadi penerima BLT-DD Desa Tanjung Raman bahwa Kandar Nantu Pj Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diduga gelapkan bantuan langsung Tunai Dana Desa bulan 10,11,12 pada Tahun 2024. Rabu”(15/01/25).
Menurut Masyarakat Jumlah Uang BLT-DD Tanjung Raman yang diduga digelapkan oleh anak Pj kades Kandar sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) dengan penerima sebanyak 20 orang keluarga penerima manfaat KPM di Desa Tanjung Raman.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Empat Lawang untuk segera memeriksa dan menangkap kandar nantu Pj kepala Desa Tanjung Raman yang telah terindikasi mengelapkan BLT-DD tahap IV (Empat) pada Bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun 2024 yang lalu” harapnya.
Belum lagi anggran dana desa yang di gunakan sungguh pantatastis dan di duga di salah gunakan oleh menantu Pj kepala desa tersebut,karena apa yang di laporkan tidak sesuai apa yang di realisasikan kan,
Berdasarkan informasi yang di percaya yang menyetir ke uangan desa tersebut adalah anak nantu nya sendiri,lantas pungsi anak nya sebagai apa ?
Jika demikian sudah terbukti Pj kepala desa tersebut sudah gelapkan Bantuan langsung tunai ( BLT ) untuk masyarakat AKTIVIS DAN LSM DI EMPAT LAWANG memintak inspektorat, kejaksaan dan Tipikor polres untuk menangkap dan penjarakan sebagai epek jerah untuk oknum Pj tersebut,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e dari undang-undang ini mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
Pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan:
Pidana penjara seumur hidup
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Adapun realisasi dana desanya adalah sebagai berikut
Jalan Setapak
69.344.000,00
Saluran Drainase
91.125.000,00
Sumur
136.707.800,00
Penerangan Jalan Umum (PJU)/ Bantuan Listrik RT
105.000.000,00
Sarpras Lainnya
22.169.500,00
Saluran Drainase
25.303.000,00
Belanja Penghasilan Tetap,tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
Raman28.161.900,00
Pendataan SDGS Desa dan IDM Desa
Bantuan Operasional Guru PAUD
Penyelenggaran Posyandu ( Insentif Kader Posyandu dan KPM)
Penyelenggaran Posyandu (Makanan Tambahan)
Sosialisasi Ketertiban dan Keamanan Desa
Pengadaan Media Infomasi Desa
Sosialisasi dan Pelatihan Jaga Desa
Sosialisasi Pangan yang Sehat dan Bergizi
Bantuan Bibit Tanaman Kepada Masyarakat Guna Ketahanan Pangan
Pelatihan Tata Naska Dinas dan Administrasi Pemerintah Desa
Penyertaan Modal BUMDes
Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Tahun 202
BLT 27 Orang
1611025506620003
RUSDIANA
1611024711560001
HUSNA
1611024703800002
MAHDALENA
1611022706870002
ROUDATUL ADAWIYAH
1611024508700002
NURUL HAYATI
1611021709700003
HERMAN
1611024710650002
NINGCIK
1611022309860003
MUHAMMAD ZAHIR
1611026809710002
JUWITA
1611026309650001
ASDAH
1611024102750006
SULYA ENSI
1611024301150003
RENTIKA HELMENSI
1611026901100002
SERUNI ANISA
1611026002460001
HORIAH
1611024107390030
AMINAH ( YAH )
1611025903500002
AMINA ( SAHMAN )
1611025208750002
YOHANA TEZA
1611020406650002
KISMAN JUNAIDI
1611027012790002
NAZULA
1611024107490026
LUSIMA
@# redaksi









