Tangkap dan penjarakan Pj Kepala Desa Tanjung Raman Diduga Gelapkan BLT-DD Di Tahun 2024 Selama Tiga Bulan

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendopo,EmpatLawang,literaturTV.id,.Dikutip dari laporan Masyarakat yang menjadi penerima BLT-DD Desa Tanjung Raman bahwa Kandar Nantu Pj Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diduga gelapkan bantuan langsung Tunai Dana Desa bulan 10,11,12 pada Tahun 2024. Rabu”(15/01/25).

Menurut Masyarakat Jumlah Uang BLT-DD Tanjung Raman yang diduga digelapkan oleh anak Pj kades Kandar sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) dengan penerima sebanyak 20 orang keluarga penerima manfaat KPM di Desa Tanjung Raman.

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Empat Lawang untuk segera memeriksa dan menangkap kandar nantu Pj kepala Desa Tanjung Raman yang telah terindikasi mengelapkan BLT-DD tahap IV (Empat) pada Bulan Oktober, Nopember, Desember Tahun 2024 yang lalu” harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi anggran dana desa yang di gunakan sungguh pantatastis dan di duga di salah gunakan oleh menantu Pj kepala desa tersebut,karena apa yang di laporkan tidak sesuai apa yang di realisasikan kan,

Baca Juga :  DPC PBB Kabupaten Musi Rawas Kembali Berikan Partisipasi Pengamanan Sholat IED di Masjid Taqwa Megang Sakti

Berdasarkan informasi yang di percaya yang menyetir ke uangan desa tersebut adalah anak nantu nya sendiri,lantas pungsi anak nya sebagai apa ?

Jika demikian sudah terbukti Pj kepala desa tersebut sudah gelapkan Bantuan langsung tunai ( BLT ) untuk masyarakat AKTIVIS DAN LSM DI EMPAT LAWANG memintak inspektorat, kejaksaan dan Tipikor polres untuk menangkap dan penjarakan sebagai epek jerah untuk oknum Pj tersebut,

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e dari undang-undang ini mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
Pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan:
Pidana penjara seumur hidup
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Adapun realisasi dana desanya adalah sebagai berikut

Jalan Setapak
69.344.000,00

Baca Juga :  DPRD Kota Lubuk Linggau Umumkan Pasangan Rachmat Hidayat Dan Rustam Effendi Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Periode 2025-2030

Saluran Drainase
91.125.000,00

Sumur
136.707.800,00

Penerangan Jalan Umum (PJU)/ Bantuan Listrik RT
105.000.000,00

Sarpras Lainnya
22.169.500,00

Saluran Drainase
25.303.000,00

Belanja Penghasilan Tetap,tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
Raman28.161.900,00

Pendataan SDGS Desa dan IDM Desa

Bantuan Operasional Guru PAUD

Penyelenggaran Posyandu ( Insentif Kader Posyandu dan KPM)

Penyelenggaran Posyandu (Makanan Tambahan)

Sosialisasi Ketertiban dan Keamanan Desa

Pengadaan Media Infomasi Desa

Sosialisasi dan Pelatihan Jaga Desa

Sosialisasi Pangan yang Sehat dan Bergizi

Bantuan Bibit Tanaman Kepada Masyarakat Guna Ketahanan Pangan

Pelatihan Tata Naska Dinas dan Administrasi Pemerintah Desa

Penyertaan Modal BUMDes

Kegiatan Musyawarah Desa Perencanaan Tahun 202

BLT 27 Orang

1611025506620003
RUSDIANA

1611024711560001
HUSNA

1611024703800002
MAHDALENA

1611022706870002
ROUDATUL ADAWIYAH

1611024508700002
NURUL HAYATI

1611021709700003
HERMAN

1611024710650002
NINGCIK

1611022309860003
MUHAMMAD ZAHIR

1611026809710002
JUWITA

1611026309650001
ASDAH

1611024102750006
SULYA ENSI

1611024301150003
RENTIKA HELMENSI

1611026901100002
SERUNI ANISA

1611026002460001
HORIAH

1611024107390030
AMINAH ( YAH )

1611025903500002
AMINA ( SAHMAN )

1611025208750002
YOHANA TEZA

1611020406650002
KISMAN JUNAIDI

1611027012790002
NAZULA

1611024107490026
LUSIMA

@# redaksi

Berita Terkait

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan
Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan
Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji
STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB
PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Targetkan Masuk Tiga Besar Nasional di Pemilu 2029
Dana Aspirasi DPRD PROV 2013 Masih Mengambang – Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Suami, Ir. H
Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi di Jam Kerja – LSM Akan Laporkan Oknum yang Tak Pernah Masuk, Ahli Ibadah: Ini Setara Makan Harta Haram
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Tower Diduga Milik Indosat Siap Beroperasi Tanpa Koordinasi & Izin Lengkap di Desa Gunung Meraksa Baru, Aktivis: Perusahaan Besar Mustahil Tak Tahu Aturan, Diduga Ada Penyimpangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Gelar Perkara Kasus ITE: Terlapor ASN Berdalih Sebut “Bu Diah” Bukan Mengarah Kepada Wartawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Pelantikan Relawan H. Iskandar SE Fraksi PAN RI Serta Pengurus DPC PAN Se-Kabupaten Empat Lawang Digelar Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:00 WIB

Kantor Camat Tebing Tinggi Sepi Pegawai: Dari 16 ASN Hanya 6 Orang Hadir, Ada yang Mangkir 3 Tahun,Ada juga yang Pilih ke kebun Tapi Tetap Terima Gaji

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:49 WIB

STOK KONTRASEPSI IMPLAN KRITIS, WARGA EMPAT LAWANG TERHALANG IKUTI PROGRAM KB

Berita Terbaru