Warga Nyatakan Pembatalan Hibah Jalan Ke Pemilik Lahan Galian C Sungai Miang

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Beliti, Sumselindepen.Com
Polemik aktivitas penambangan galian C PT.PMS di dusun sungai miyang desa durian remuk kecamatan muara beliti yang di duga meresahkan warga kini memasuki babak baru,hal ini di buktikan dengan adanya surat pernyataan pembatalan hibah dari warga pemilik kebun sekitar penambangan galian C,

Berikut adalah beberapa kutipan dari surat pernyataan :

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Perda Provinsi Sumsel No. 5/2011 Pemegang IUP wajib menggunakan jalan khusus untuk keperluan pertambangan (Pengangkutan Batubara, Batu kerikil,Batu gunung, Pasir dll. ). Dan/atau dengan katalain pengangkutan hasil Tambang, galian A. B. dan C.dilarang mengunakan Jalan Umum. Sedangkan tanah yang di hibahkan menjadi jalan di peruntukan sebagai jalan umum pertanian dan/atau Perkebunan bukan untuk di gunakan sebagai jalan Perusahaan. Maka dari itu pembatalan hibah ini sudah sesuai dengan regulasi dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan beralasan Secara hukum.

Baca Juga :  Warga Desa Wonosari Blok Sido Mulyo Keluhkan Tegangan Listrik Rendah, Rusakkan Peralatan Elektronik

Yang mana pernyataan pembatalan pencabutan hiba ini telah di tanda tangani pihak bersangkutan.

Baca Juga :  Pilkada Di Musi Rawas Kapolres Tegaskan Netralitas Polri Harga Mati

Sebelumya telah di ketahui bahwa jalan tersebut di Hibahkan kepada SPR pemilik Galian C ini untuk dijadikan jalan umum demi kepentingan masyarakat, dengan harapan agar para warga ada akses jalan untuk membawakan hasil panen bukan untuk perusahaan Galian C.

Berita Terkait

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS
MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.
PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.
PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025
Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti
Pembagian BLT DD Tahap 2 di Desa Lubuk Ngin Baru Berjalan Sukses
Camat Sujadmiko Bersama Unsur Forkopimcam Tugumulyo Hadiri Acara Semarak Perkemahan Pramuka di Desa Ngadirejo
Tanahku Dirampas ! Hartawan Bersumpah Perjuangkan Lahan Bersertifikatnya yang Diserobot PT. TAS
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:36 WIB

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25 WIB

MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:33 WIB

PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44 WIB

Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti

Berita Terbaru