Lubuklinggau, Sumatera Selatan – LITERATURTV.ID |
Rasa keprihatinan dan dorongan kemanusiaan menggerakkan pengacara Abdul Aziz, S.H., untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada keluarga Robert Marlando Harahap (20). Pemuda tersebut ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (Rabu, 9/04/2025)
Abdul Aziz menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa Robert dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Polres Lubuklinggau untuk tidak hanya menjerat para tersangka dengan pasal kelalaian dan pembuangan mayat, namun juga menjerat mereka dengan pasal yang lebih berat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 181 tentang membuang mayat yang hanya dihukum maksimal 9 bulan. Ini tidak cukup,” tegas Azis kepada awak media pada Rabu (09/04/2025).
Menurut Abdul Aziz, berdasarkan pengakuan para tersangka, kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban datang dengan tujuan untuk membayar hutang. Namun, setibanya di lokasi, Robert justru diajak untuk bergabung dalam pesta minuman keras dan narkoba bersama enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengakuan itu jelas, ada indikasi kuat keterlibatan narkotika dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Oleh karena itu, kami mendesak pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan ke arah tersebut dan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka, termasuk pasal terkait narkotika,” lanjut Abdul Aziz.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan keadilan bagi keluarga Robert, Abdul Aziz menyatakan bahwa pihak keluarga akan segera mengirimkan surat resmi kepada Polres Lubuklinggau.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, dengan harapan agar proses hukum dapat dilakukan secara lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Langkah Abdul Aziz untuk mendampingi keluarga korban secara pro bono ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan, dengan adanya dukungan hukum ini, kasus kematian Robert Marlando Harahap dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Editor/Liputan : Binsar Siadari)









