NIBUNG, MUSI RAWAS UTARA, SUMATERA SELATAN – LITERATURTV.ID |
Jajaran Unit Reskrim Polsek Nibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pelaku, Ilham Muharry (28), seorang petani asal Kelurahan Karya Makmur, berhasil diamankan pada Rabu (11/6/2025).
Kejadian pencurian ini bermula pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wiwin Astomo Arbi (40), seorang petani yang juga warga Desa Tebing Tinggi, melaporkan bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM miliknya raib dari teras depan rumah.


Menurut keterangan pelapor, pada dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, ia baru saja pulang dari rumah temannya dan masih melihat mobilnya terparkir di teras. Namun, saat bangun tidur keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, Wiwin terkejut setelah diberitahu anaknya bahwa mobilnya sudah tidak ada.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 95.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B-14/VI/2025/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nibung segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Nibung, Ipda Didian Perkasa S.H., menerima informasi mengenai keberadaan tersangka Ilham Muharry.
Kanit Reskrim kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Nibung, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak. Dipimpin oleh Ipda Didian Perkasa S.H., tim bergerak menuju rumah mertua pelaku di Jalan Poros Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung. Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur.
Saat diminta keterangan untuk pengembangan kasus guna mencari pelaku lain dan barang bukti yang telah dijual, pelaku Ilham Muharry mencoba melawan petugas dan berupaya merebut senjata serta melarikan diri ketika dilakukan pengembangan di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up tahun 2017 berwarna putih dengan nomor polisi BE 8053 QM, nomor rangka MHYESL415HJ792963, dan nomor mesin G15AID1082991.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Ilham Muharry mengakui bahwa ia memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian mobil) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Nibung. Pelaku kini ditahan di Polsek Nibung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.









