Perkara Oknum Lurah Sumber Harta Memasuki Babak Baru Ini Penjelasan BAWASLU

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Beliti, Literatur tv.id
Tensi suhu perpolitikan di kabupaten musi rawas kian memanas dimana pada waktu lalu telah diketahui bahwa oknum Lurah Sumber Harta M Ariful Amin yang beberapa waktu lalu viral di medsos terekam cctv diduga menggalang massa pada Jumat (01/11/2024) lalu dan dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas,

Komisioner Badan pengawasan pemilu (BAWASLU) kabupaten musi rawas divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana pada jumpa persnya ia mengatakan bahwa laporan dengan nomor yang telah di register oleh Bawaslu telah di tindak lanjuti dan diteruskan di polres musi rawas.

Baca Juga :  Gebrakan Sosial SPBU 241316 G1 Mataram Sukses Gelar Aksi Donor Darah Patut Diapresiasi

“Berdasarkan surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Musi Rawas dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 telah ditindaklanjuti dan kemudian diteruskan ke Polres Musi Rawas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan ,” ujar Reni Sabtu (9/11/2024).

Saat di tanya mengenai pasal yang diterapkan oleh oknum lurah sumber harta oktureni Sandra Kirana menegaskan dugaan tindak pidana Pemilihan mengacu pada pasal 188 uu 1 thn 2015 jo pasal 71 uu 10 2016 dengan sangsi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda 600.000 sampai dengan 6000.000juta .

“Kalau di BAWASLU itu dugaan tindak pidana Pemilihan mengacu kepada pasal 188 uu 1 thn 2015 jo pasal 71 uu 10 2016 dengan sangsi hukuman 1 Sampai 6 bulan dan kalau denda itu 600.000 Sampai 6.000.000 juta ,” imbuhnya

Baca Juga :  Penyuluhan PTSL di Lubuk Ngin Baru Berjalan Lancar, Kapolsek Terawas Hadir Beri Dukungan

Di akhir jumpa pers nya Reni begitu panggilan akrabnya ia menegaskan bahwa hasil dari pelaporan tersebut akan di umumkan setelah di lakukan proses di polres.

“Kita sudah melakukan klarifikasi beserta alat bukti yang di serahkan oleh pelapor kemudian kita serahkan itu semua ke polres musi rawas untuk dilanjutkan ketahap berikutnya pada tenggang waktu 7 plus 7 hari jadi kita masih menunggu dari proses tersebut,” Tandasnya.

Berita Terkait

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS
MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.
PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.
PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025
Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti
Pembagian BLT DD Tahap 2 di Desa Lubuk Ngin Baru Berjalan Sukses
Camat Sujadmiko Bersama Unsur Forkopimcam Tugumulyo Hadiri Acara Semarak Perkemahan Pramuka di Desa Ngadirejo
Tanahku Dirampas ! Hartawan Bersumpah Perjuangkan Lahan Bersertifikatnya yang Diserobot PT. TAS
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:36 WIB

UNIT RESKRIM POLSEK MUARA KELINGI POLRES MUSI RAWAS BERHASIL MERINGKUS TERDUGA PEMBOBOL RUMAH DAN PENCURIAN EMAS

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25 WIB

MASYARAKAT MUSI RAWAS TUNTUT REALISASI JANJI JALAN MULUS, KONDISI JALAN RUSAK PARAH DIKELUHKAN.

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:33 WIB

PELANTIKAN PENGURUS KP–PKS LUBUK NGIN BERSATU PERIODE 2025–2030 BERLANGSUNG KHIDMAT.

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:26 WIB

PULUHAN PEJABAT DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA,, SENIN 15/12/2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44 WIB

Kajari Musi Rawas Berikan Penyuluhan Hukum kepada Kades se-Kecamatan Muara Beliti

Berita Terbaru